; charset=UTF-8" /> Mantan Sekdako Tanjungpinang Segera Disidangkan - | ';

| | 734 kali dibaca

Mantan Sekdako Tanjungpinang Segera Disidangkan

Maruhum Tambunan SH menandatangi penyerahan berkas Gatot di ruang Wakil Panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH MH didampingi Abdurahcman SH

Maruhum Tambunan SH menandatangi penyerahan berkas Gatot di ruang Wakil Panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH MH didampingi Abdurahcman SH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Gatot Winoto bersama M Yamin dan M Raysid akan segera di adili di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (TipikoR) di PN Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang mengusut perkara tindak pidana korupsi Gatot Cs ini, Rabu (03/04) telah melimpahkan berkas ketiganya yang akan naik statusnya jadi terdakwa ini ke pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Khusus (Kasi Pidus) Kejari Tanjungpinang Maruhum Tambunan SH didapampingi Abdurahcman SH, Rabu sekitar pukul 16 30 Wib dijumpai Radar Kepri diruang Wakil Panitera PN Tanjungpinang, Muhiyar SH MH membenarkan telah dilimpahkanya kasus dugaan korupsi UUDP jilid II ini.”Hari ini kita limpahkan berkas Gatot, Yamin dan Rasyid ke Pengadilan.”kata Maruhum Tambunan SH MH.

Mengenai siapa saja Jaksa Penuntut Umum yang akan mengadili ketiga terdakwa ini dipengadilan, menurut Maruhum Tambunan SH.”Saya, Abdurahcman SH dan Oktoni SH yang akan menyidangkan perkara ini nantinya.”tambahnya.

Jika tidak ada halangan, biasanya, dalam pekan ini juga ketua pengadilan Prasetyo Ibnu SH MH akan menunjuk dan menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.”Mudah-mudahan pada pekan ke dua atau pekan ke tiga April 2013 ini. Sidang perdana terhadap ketiganya mulai digelar.”harapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi jilid II UUDP Kota Tanjungpinang ini telah menjerat 3 pejabat teras di Pemko Tanjungpinang. Masing-masing, yaitu Gatot Winoto selaku Pengguna Anggaran (PA), M Yamin yang menjabat Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) dan M  Rasyid selaku Bendahara Daerah.

Ketiganya dijerat melanggar pasal 2 Jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar untuk pasal 2. Sedangkan untuk pasal 3, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 04 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek