Mantan Pegawai PT Pos Tanjungpinang Dihukum 18 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan pegawai PT Pos Tanjungpinang Siswanto di vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penyelundupan berbagai jenis barang dari Pelabuhan Sri Bayintan Kijang yang akan dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta. Selain itu turut juga di vonis hukuman yang sama kepada Dede Ahmad Murotal, rekan Siswanto oleh Hakim PN Tanjungpinang, Senin (29/10/2018).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Eduard Sihaloho, SH didampingi Romauli Purba, SH dan Corpioner, SH menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 104 Jo pasal 6 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Vonis tersebut lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU 2 tahun penjara.
Adapun kasus yang menjerat Siswanto dan Dede Ahmad Murotal bermula saat Siswanto menghubungi Nuriono (DPO) pada tanggal 1 Maret 2018 melalui handphone untuk bertemu di gudang penyimpanan barang di KM 16 Toapaya, Bintan. Berbagai jenis barang tersebut rencananya akan di kirim ke Jakarta melalui pelabuhan Sri Bayintan Kijang menggunakan dua kontainer.
Saat kontainer sudah berada di pelabuhan dan akan dimuat ke KM Doro Ronda, tiba-tiba dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Bintan Timur. Diketahui terdapat berbagai macam jenis barang dari luar negeri dengan total berat sebanyak 9,5 ton yang diketahui tidak memiliki ijin impor dan edar.
Terdakwa mendapatkan upah untuk mengirim barang ilegal tersebut sebesar Rp. 237,5 juta, dimana terdakwa baru menerima 30 persen pembayaran dan akhirnya di tangkap. Atas vonis tersebut, kedua terdakwa menerimanya, sedangkan JPU pikir-pikir. Sedangkan barang illegal tersebut disita oleh negara untuk dimusnahkan.(wok)