Ini Penjelasan Pengacara Dokter Yusrizal Tentang Kasus Kliennya
Tanjungpinang, Radar Kepri- Urip Santoso SH, Penasehat Hukum (PH) tersangka dokter Yusrizal meluruskan sejumlah informasi tentang kliennya yang disangkakan melakukan penganiyaan terhadap bidan W.
Klarifikasi disampaikan Urip Santoso SH dikantornya, Selasa (30/10) komplek Bintan Center Tanjungpinang.
Berikut klarifikasi yang disampaikan Urip Santoso SH dan Mumtazah selaku istri dokter Yusrizal yang juga seorang dokter pada sejumlah pewarta dengan harapan masyarakat memahami situasi dan kronologinya.
Pertama tentang tindakan (perbuatan) terhadap bidan W.”Perbuatan berupa tindakan medis dengan memberikan suntikan pada pasien (bidan W, red) itu memang ada.Tapi tidak seperti yang di blow up beberapa media itu.”katanya.
Dijelaskan Urip Santoso SH.”Luka tusukan itu adalah luka bekas percobaan pencarian jalur pembuluh darah vena untuk pemasangan infus menggunakan alat abocath.”jelasnya.
Sehingga, lanjut Urip Santoso SH, adanya bekas luka tusukan abocth sebanyak 52 di bagian tangan dan kaki merupakan hal yang wajar.”Ada keterangan dokter anestasi yang menerangkan, tindakan mencari pembuluh vena yang mengakibatkan luka tusuk, sah-sah saja.”terangnya.
Urip menilai tindakan klienya pada bidan W sesuai prosedur.”Namun kita serahkan ke penyidiklah bagaimana kelanjutanya.”bebernya.
Diuraikan Urip Santoso SH, pihaknya menerima kasus ini setelah dokter Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2108.”Saya tanyakan ke dokter Yusrizal, apakah dirinya sudah dimintai keterangan. Klien kami menjawab belum.”katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan luka yang dialami bidan W, apakah sudah dikonfrontir dengan pelapor.
Awalnya, menurut Urip Santoso yang didampingi dokter Mumtazar selaku istri Yusrizal menanyakan di grup WA tentang siapa yang jago pasang infus pada bidan yang jaga. Bidan W kemudiam menanyakan ke dokter Yusrizal tentang apa yang bisa dibantu. Dokter Yusrizal kemudian menanyakan kesedian bidan W membantu dokter Yusrizal.
Bidan W kemudian menawarkan diri untuk memasukan vitamin C pada dokter Yusrizal pada pukul 01 00 Wib namun dokter Yusrozal sedang menangani pasien.”Penyuntikan vitamin C itu dari bidan W ke Yusrizal atas pemberitahuan dari suami saya.”ujar Muntazar.
Saat mencari pembuluh vena dokter Yusrizal oleh bidan W, ternyata gagal. Sehingga berbalik menawarkan agar bidan W yang diberi suntikan vitamin C terlebih dahulu. Setelah suntikan berhasil memasukan sekitar 2 cc vitamin C.
Namun ternyata berdampak pada bidan W.”Setelah vitamin C itu masuk, bidan W mengalami kondisi tak biasa,susah bernafas dan seperti hilang kesadaran. Dokter Yusrizal mengambil tindakan medis sesuai SOP, termasuk memeriksa denyut nadi bidan.”terangnya.
Dilanjutkan,Tindakan medis lanjutan berupa memasukkan cairan ke pembuluh vena juga dilakukan, namun berkali-kali gagal karena bidan W tidak bisa tenang. Baru pada suntikan di kaki kiri mengenai pembuluh vena mengena, bidan W tenang. Namun dua kemudian, pihak bidan W melaporkan kasus ini ke Polres Tanjungpinang.
Kejadian pemberian vitamin berupa penyuntikan terjadi hari Rabu kemudian dilaporkan pada hati Jumat.”Ada rentang waktu dua hari pasca kejadian. Kita pertanyakan ini, dalam kurun waktu dua hari ini, pelapor kemana saja. Mengapa setelah dua hariĀ baru ada laporan.”heran Urip Santoso SH.
Terkait hasil penyelidikan polisi yang telah meningkatkan status dr Yusrizal tersangka, Urip Santoso SH menyatakan akan menghadirkan saksi yang mengetahui kejadian sebenarnya serta ahli agar perkara ini terang benderang.(irfan)