; charset=UTF-8" /> Mantan Napi Penipu Divonis 19 Bulan Penjara - | ';

| | 516 kali dibaca

Mantan Napi Penipu Divonis 19 Bulan Penjara

Edi Wiyono saat mendemgarkan vonis di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan narapidana (napi) penipuan, Edi Wiyono kembali divonia bersalah dengan durasi hukuman lebih lama oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (14/02).

Kali ini majelis hakim menghukum Edi Wiyono melakukan penggelapan uang sebesar 320 juta dari menjual tanah milik orang lain. Dari total Rp 470 juta, Edi Wiyono mengakui hanya menyerahkan Rp 150 juta ke Samin, pemilik tanah yang dijualnya hanya berbekal fotocopy sertifikat”Menyatakan terdakwa Edi Wiyono terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 372 KUH pidana. Menghukum terdakwa selama 1 tahun 7 bulan penjara dikurangi lama masa penahanan. “kata majelis hakim.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Gustian juanda SH dari Kejari Tanjungpinang yang menuntut Edi Wiyono selama 2 tahun penjara.

Terhadap vonis 19 bulan penjara ini, JPU gustian Juanda menyatakan menerima begitu juga dengan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 14 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek