; charset=UTF-8" /> Korupsi Rp 1,2 Miliar Dituntut "Hanya"18 Bulan Penjara - | ';

| | 1,236 kali dibaca

Korupsi Rp 1,2 Miliar Dituntut “Hanya”18 Bulan Penjara

Drs H Tengku Muhtarudin, mantan Bupati Anambas.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Musim bonus tuntutan ringan ala Kejaksaan terus berlanjut. Bukan hanya dalam perkara pidana umum (pidum) “obral” murah meriah dan ringan tuntutan dipertontonkan. Kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa dan masuk kategori pidana khusus (pidsus) juga dituntut ringan.

Musibah penegakan hukum dan berkah bagi “perampok” uang negara alias koruptor ini ditayangkankan di Pengadilam Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (14/02).

Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muchtarudin yang terjerat kasus deposito berjangka merugikan negara Rp 1,2 Miliar dituntut “hanya” 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.

Menurut tuntutan jaksa, terdakwa tidak terbukti dalam dakwan primer, membebaskan dari dakwaan primer. Namun terbukti dakwaan subsider, menghukum pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, perintah segera ditahan dan denda 50 juta subs 3 bulan alias 18 bulan penjara. BB di kembalikan, sebagaian terlampir dalam perkara.

Tuntutan ini lebih ringan dari vonis terdakwa penggelapan Edi Wiyono yang dibacakan pada hari yang sama yakni 1 tahun 7 bulan dengan tuntutan 2 tahun penjara. Padahal Edi Wiyono hanya merugikan orang lain (Samin) sebesar Rp 320 juta alias seperempat dari kerigian negara yang terjadi dalam kasus korupsi deposito ini.

Disparitas tuntutan ini diduga karena beda latar belakang, Edi Wiyono hanya masyarakat kecil tak memiliki back up dan koneksi kuat sehingga harus mendekam dibalik jeruji besi. Beda jauh dengan Drs H Tengku Muctarudin, hanya dengan bekal selembar surat sakit dari dokter yang tak pernah bisa dihadirkan ke persidangan dan tanpa second opinion dari dokter IDI dari Negara, terdakwa Tengku Muctarudin bebas melenggang alias tidak ditahan layak tersangka ataupun terdakwa korupsi lainya.

Akankah vonis super ringan dihadiahkan oleh majelis hakim Pengadila Tipikor pada PN Tanjungpinang ?. Jawabannya akan diketahui pada 3 kali persidangan lagi.

Namun,berapapun vonis yang dijatuhkan “wakil Tuhan” (hakim,red) ini, disinyalir tidak akan membuat mantan penguasa Anambas ini menyusul Ivan SE Ak dan Khairul ke penjara. Mau tahu sebabnya ?. Karena begitu di vonis dibacakan, selama berapa lamapun, pihak terdakwa akan mengajukan banding agar tidak langsung ditahan. Jika sudah banding, kewenangan penahanan menjadi hak hakim Pengadilan Tinggi. Modus menghindar dari jeruji besi seperti diuraikan diatas sudah sering terjadi dan selalu sukses.

Rakyat hanya bisa menonton dan mengurut dada menyaksikan “telenovela” yang dipertontonkan penegak hukum di Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 15 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek