; charset=UTF-8" /> Mantan Kepala KSOP Sambu Dihukum 15 Bulan Penjara - | ';

| | 126 kali dibaca

Mantan Kepala KSOP Sambu Dihukum 15 Bulan Penjara

Totok Surianto saat mendengarkan vonis.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan kepala KSOP Sambu, Batam,Toto Suranto Msi divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (02/04) karena terbukti menerima suap dari Eliman Sah Hia. Vonis dibacakan hakim ketua, Admiral SH MH.

Selain divonis hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Toto Suranto dengan denda Rp 50 juta, jika tak mampu bayar hukumannya ditambah 2 bulan penjara.

Sedangkan Eliman Sah Hia yang memberikan suap sebesar 9 200 dolar dihukum selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tak mampu bayar hukumannya ditambah 2 bulan penjara.

Terhadap vonis ini, terdakwa Eliman Sah Hia dan penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Apr 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek