Mantan Kepala KSOP Sambu Dihukum 15 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan kepala KSOP Sambu, Batam,Toto Suranto Msi divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (02/04) karena terbukti menerima suap dari Eliman Sah Hia. Vonis dibacakan hakim ketua, Admiral SH MH.
Selain divonis hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Toto Suranto dengan denda Rp 50 juta, jika tak mampu bayar hukumannya ditambah 2 bulan penjara.
Sedangkan Eliman Sah Hia yang memberikan suap sebesar 9 200 dolar dihukum selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, jika tak mampu bayar hukumannya ditambah 2 bulan penjara.
Terhadap vonis ini, terdakwa Eliman Sah Hia dan penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.(irfan)