
Tanjungpinang, Radar Kepri-Hari ini, Selasa, tanggal 2 April 2019, Dr Andi M Asrun SH selaku pengacara mendampingi Dr. Putra untuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Dr. Putra siap mengikuti persidangan yang diharapkan tidak lama akan dilaksanakan di PN Tanjungpinang.
Dikatakan Dr Andi M Asrun bahwa dr Putra telah mengajukan “permohonan untuk tidak ditahan” dengan jaminan keluarga dan Wakil Direktur RSU Provinsi Kepri.
Tenaga Dr. Putra saat ini sangat dibutuhkan RSUP Kepri. Bahkan tersangka harus bekerja sampai larut malam dan bahkan juga kerja di hari libur.
Dr. Putra dibantu pihak keluarga dan tokoh masyarakat Tanjungpinang mengajukan permohonan maaf dan berdamai dengan pihak korban, tetapi upaya itu belum berhasil. Namun upaya damai akan tetap diusahakan, karena bagaimana pun ada hubungan diantara kedua keluarga sebagai sesama warga Tanjungpinang.
Selama ini pun tersangka telah merasakan hukuman sosial dari masyarakat. Tersangka pun cukup menderita akibat kematian putra nya yang lahir premature akibat sang istri mengalami stress karena turut memikirkan kasus suaminya.
Tersangka berterima kasih kepada Kajari TjPINANG atas dikabulkan nya permohonan tidak ditahan.”Kasus ini juga jadi pembelajaran bagi klien saya agar kedepanya untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.”ucapnya.
Terkait akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa, Dr Andi M Asrun SH mengatakan.”Mungkin tidak.”pungkasnya.(irfan)







