
Tanjungpinang, Radar Kepri-Lima narapidana tahanan Lapas Khusus Narkotika di kilometer 18 Tanjungpinang menambah masa inapnya di penjara. Karena didakwa kembali mengedarkan narkoba di Lapas.
Dalam surat dakwaan jaksa Ibrahim SH dari Kejari Bintan mengungkapkan kronologis masuknya narkoba jenis sabu ke Lapas.
Bermula Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 14.30 wib bertempat di Lapas Kelas II A Tanjung Pinang Blok A3.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, percobaan atau permufakatan untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.
Pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula pukul 07.30 warga binaan saksi Irwan Saputra Als. Ibeng Bin Achmat Ponimin menyuruh warga binaan saksi Hurida Adi Wardanu Als. Danu Bin Suripto untuk menyampaikan pesan kepada warga binaan saksi Supriadi Als. Adi Bin Bari untuk mengambil paket sabu yang dibungkus sebuah kotak rokok Marlboro di luar lapas dan memasukkan ke dalam Lapas, selanjutnya di dalam Lapas warga binaan saksi Supriadi Als. Adi Bin Bari akan menyerahkan paket sabu kepada warga binaan saksi Hurida Adi Wardanu Als. Danu Bin Suripto untuk kemudian diserahkan kepada warga binaan saksi Irwan Saputra Als. Ibeng Bin Achmat Ponimin lalu warga binaan saksi Irwan Saputra Als. Ibeng Bin Achmat Ponimin akan memberikan upah kepada warga binaan saksi Supriadi Als. Adi Bin Bari sebesar Rp.400.000,-, tetapi ternyata warga binaan saksi Supriadi Als. Adi Bin Bari menyuruh lagi warga binaan terdakwa Kidin Als. Udin Bin Jaafar untuk mengambil paket sabu di luar Lapas dan dijanjikan upah Rp.100.000,-, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib warga binaan terdakwa Kidin Als. Udin Bin Jaafar keluar Lapas dan berhasil mengambil paket sabu dalam sebungkus kotak rokok Marlboro di tikungan jalan dekat cucian motor di dekat lapas kemudian menyimpannya dalam sebuah kantong plastik merah berisi daun pucuk ubi dan menyerahkan kepada warga binaan saksi Supriadi Als. Adi Bin Bari, kemudian warga binaan saksi Supriadi Als. Adi Bin Bari menyuruh warga binaan saksi Selamet Waluyo Als. Slamet Bin Saptotaruno membawa masuk kantong plastik merah berisi daun pucuk ubi tersebut, pada hari itu sedang ada kegiatan membangun musholla di luar lapas dan penghuni Lapas diantaranya warga binaan saksi Supriadi Als. Adi Bin Bari, warga binaan terdakwa Kidin Als. Udin Bin Jaafar dan warga binaan saksi Selamet Waluyo Als. Slamet Bin Saptotaruno adalah tamping yang diperintahkan ikut bekerja sehingga diberi izin keluar Lapas, akhirnya saat dilakukan pemeriksaan di pintu masuk Lapas sekira pukul 14.30 wib petugas Lapas saksi Muhlisin dan Rico Agustomi memeriksa barang bawaan warga binaan saksi Selamet Waluyo Als. Slamet Bin Saptotaruno dan menemukan dari dalam kantong plastik merah berisi daun pucuk ubi barang berupa sebuah kotak rokok merek Marlboro berisi 7 (tujuh) paket plastik bening berisi butiran kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Perbuatan terdakwa Kidin Als. Udin Bin Jaafar secara bekerjasama tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat lain yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Barang bukti berupa 7 paket plastik bening berisi butiran kristal bening ditimbang di Pegadaian Cabang Tanjung Pinang nomor:293/10260.00/2018 tanggal 12 September 2018 dengan hasil penimbangan:
1. Paket 1: netto 4,25 gram;
2. Paket 2: netto 2,25 gram;
3. Paket 3: netto 2,24 gram;
4. Paket 4: netto 1,91 gram;
5. Paket 5: netto 2,09 gram;
6. Paket 6: netto 1,76 gram;
7. Paket 7: netto 2,09 gram.
Jumlah netto: 16,59 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)







