
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim pengadilan Tinggi Riau menyatakan Ranat Mulia Pardede terbukti bersalah melakukan kampanye di tempat pendidikan.
Hal ini disampaikan humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH menjawab konfirmasi radarkepri.com, Senin (02/04).”Hakim pengadilan tinggi Riau menghukum Ranat Mulia Pardede selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan penjara.”ucapnya.
Vonis dibacakan pada Rabu (27/03) lalu namun baru disampailan hari ini.”Ranat juga dihukum membayar denda Rp 24 juta, jika tak dibayar denda itu, hukumannya ditambah 1 bulan penjara.”tegasnya.
Terpisah, JPU Zaldi Akri SH yang ditugaskan Kejari Tanjungpinang mengeksekusi vonis ini menyatakan.”Saya laporkan dulu ke Kasi Pidum. Sampai sekarang kita belum menerima salinan putusan itu.”ucapnya.
Terhadap vonis ini, tidak bisa melakukan upaya kasasi karena UU Pemilu hanya mengatur upaya hukum hanya sampai ditingkat pengadilan tinggi.(irfan)







