Mantan Kadinsos Karimun Dihukum 11 Tahun 3 Bulan Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri -Indra Gunawan divonis 11 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Rabu (05/11). Vonis terhadap mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tanjungbalai Karimun ini merupakan akumulasi.
Dengan rincian, hukuman pokok berupa penjara selama 7 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan hukuman kewajiban pengembalian uang negara sebesar Rp 2 728 202 000 subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.
Majelis hakim sepakat dengan pasal yang didakwakan JPU Amalia Sari SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun.”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo 64 ayat (1) KUHPidana.”ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Namun dalam hal lamanya pemidanaan, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, Dimana, sebelumnya JPU menuntut Indra Gunawan selama 8 tahun penjara.
Usai Indra Gunawan divonis, giliran Ardiansyah selaku bendahara yang divonis bersalah oleh majelia hakim yang sama. Ardiansyah dihukum selama 6 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara dan kewajiban mengembalikan uang negara Rp 323 260 000,jika tak mampu bayar dalam tempo 1 bulan sejak putusan incrach, harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Bilamana harta yang dilelang itu tidak mencukupi,hukuman Andriansyah ditambah 3 tahun penjara.
Sekilas, dua pejabat Pemkab Karimun ini tersandung tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana alokasi umum tahun 2014. (asus bermula tahun 2014 hingga 2016 adanya bantuan dana melalui APBD yang sedianya dipergunakan dalam pengelolaan mata anggaran belanja berupa barang dan jasa untuk kegiatan sosial. Namun hal itu tidak dilakukan oleh terdakwa sebagaimana ketentuan dengan melakukan pemotongan terhadap anggaran tersebut. Akibarnya, negara dirugikan Rp 3,1 Miliar dengan modus laporan kegiatan fiktif.
Terhadap vonis ini, kedua terdakwa dan JJPU Amalia Sari SH menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kerja.
Sebagai tambahan, para napi korupsi tidak akan mendapatkan remisi (potongan hukuman) atau pemgurangan atas vonis yang telah berkekuatan hukum tetap selama tidak mengembalika kerugian uang negara.”Aturannya memang seperti itu. Mau bagaimana lagi.”ucap seorang jaksa dalam sebuah percakapan dengan radatkepri.com.(irfan)