; charset=UTF-8" /> Mantan Direktur RSUD Dabo Dihukum 18 Bulan Penjara Lagi - | ';

| | 178 kali dibaca

Mantan Direktur RSUD Dabo Dihukum 18 Bulan Penjara Lagi

dr Asri Wijaya dan Satria Nagawan saat mendengarkan putusan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Durasi masa inap dr Asri Wijaya di balik jeruji bertambah. Hari ini, Rabu (13/04) dr Asri Wijaya kembali  terbukti korupsi dan melanggar pasal 3 UU Tipikor.

Majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya kali ini dipimpin M Djuahar Setyadi SH MH menghukum dr Asri Wijaya selama 1 Tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara  dikurangin masa tahanan yang sudah di jalaninya.

Hakim juga memerintahkan agar kerugian negara seluruhnya agar di setor ke Kas Daerah Kab. Lingga.”Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, Subsider 2 bulan kurungan jika tak mampu membayar denda tersebut.”ucap ketua majelis hakim.

Rekan korupsinya, Satria Nagawan meskipun sama-sama terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dihukum lebih ringan. Mantan supir dan ajudan Bupati Lingga saat itu, H Alias Wello ini dihukum hanya 1 Tahun dan 3 bulan penjara dikurangin masa tahanan yang sudah di jalanin. Naga sapaan Satria Nagawan juga dikenakan denda Rp  50 jt, Subsider 2 bulan  kurungan.

Terhadap amar putusan majelis hakim ini, penuntut umum dan terdakwa mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis tersebut.

Sekilas, keduanya diduga memarkup biaya perawatan RSUD Dabo Singkep sehingga merugikan negara lebih dari Rp 400 juta pada tahun 2018 lalu.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 13 Apr 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek