Mantan Direktur RSUD Dabo Dihukum 18 Bulan Penjara Lagi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Durasi masa inap dr Asri Wijaya di balik jeruji bertambah. Hari ini, Rabu (13/04) dr Asri Wijaya kembali terbukti korupsi dan melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Majelis hakim yang memeriksa dan mengadilinya kali ini dipimpin M Djuahar Setyadi SH MH menghukum dr Asri Wijaya selama 1 Tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara dikurangin masa tahanan yang sudah di jalaninya.
Hakim juga memerintahkan agar kerugian negara seluruhnya agar di setor ke Kas Daerah Kab. Lingga.”Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, Subsider 2 bulan kurungan jika tak mampu membayar denda tersebut.”ucap ketua majelis hakim.
Rekan korupsinya, Satria Nagawan meskipun sama-sama terbukti melanggar pasal 3 UU Tipikor dihukum lebih ringan. Mantan supir dan ajudan Bupati Lingga saat itu, H Alias Wello ini dihukum hanya 1 Tahun dan 3 bulan penjara dikurangin masa tahanan yang sudah di jalanin. Naga sapaan Satria Nagawan juga dikenakan denda Rp 50 jt, Subsider 2 bulan kurungan.
Terhadap amar putusan majelis hakim ini, penuntut umum dan terdakwa mempunyai waktu 7 hari kerja untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding atas vonis tersebut.
Sekilas, keduanya diduga memarkup biaya perawatan RSUD Dabo Singkep sehingga merugikan negara lebih dari Rp 400 juta pada tahun 2018 lalu.(irfan)