Maling Spesialias Rumah Kosong di 21 Lokasi Ditangkap

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian saat gelar jumpa pers kasus pencrian rumah kosong, Kamis (12/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Resor Tanjupinang (Polres Tpi) berhasil membekuk dua orang tersangka pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Dua pelaku berinisial Aw (20) dan RD (14) mengaku telah melakukan pencurian di 21 lokasi. Dari tangan kedua pelaku tersebut, berhasil disita sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Hal tersebut diatas disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian SH S IK MSi dalam konfrensi pers, Kamis (12/11).”Pengungakapan dan penangkapan dilakukan Kepolisian setelah melakukan evaluasi, pemetaan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi titik rawan aksi kejahatan di wilayah Tanjungpinang. Ditambah dengan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian yang dilakukan para tersangka.”kata Krist sapaan Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres Tanjungpinang, pengungkapan dan penangkapan kepada para tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan yang mendalam atas sejumlah kasus yang terjadi sejak 3 bulan belakangan.”Penangkapan dilakukan Satreskrim di salah satu SPBU yang ada di Tanjungpinang. Saat itu tersangka ini sedang mengisi bensin kendaraannya. Namun, pelaku ini langsung kabur. Kemudian dilakukan pengejaran oleh warga dan anggota, tersangka akhirnya berhasil ditangkap.”terang Krist.
Kapolres menambahkan dalam menjalankan aksinya para tersangka ini telah mengamati dan mempelajari situasi. Ketika beraksi, para tersangka mengambil barang berharga milik korban dengan cara masuk kedalam rumah korbannya dengan teknik profesional.”Sejauh ini berdasarkan pengakuannya mereka menjalankan aksinya di 21 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kota Tanjungpinang.”kata Kapolres.
Mengenai modu, beradasarkan pengakuan tersangka.”Mereka mencari celah dan memanfaatkan kelengahan target mereka. Terakhir mereka mencuri di Jalan Soekarno Hatta, Gang Rambutan.”ujar Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya Laptop dan juga Handpone yang merupakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka.”Ada juga sejumlah uang hasil kejahatan mereka. Tetapi sudah habis berfoya-foya oleh mereka. Selain itu sebagian hasil jarahan mereka juga sudah di jual kepada seseorang penadah yang identitasnya sudah kami dapat. Kami juga sudah mengunci pergerakannya.”tegas Kapolres.
Saat ini, masih kata Kapolres, pihaknya juga sedang mereview sejumlah kasus pencurian yang dilaporkan para korban.”Kita himbau para korban yang belum melapor agar melapor, supaya dicocokan dengan aksi yang selama ini para tersangka lakukan. Kami juga melakukan mix dengan Polres tetangga dan juga Polda Kepri. Untuk mengetahui apakah ada korban yang melaporkan ke Polda atau Polres tetangga. Ini untuk dicocokan kembali.”sebut Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.”Guna proses pemeriksaan lanjutan, kami lakukan penahanan terhadap tersangka di sel tahanan Polres Tanjungpinang.”tegas Kapolres.
Kapolres menghimbau agar warga Tanjungpinang yang hendak keluar rumah.”Rumah dititipkan dengan tetangga, minimal di informasikan ke tetangga agar rumahnya dilihat-lihat. Guna mencegah aksi serupa yang mungkin saja terjadi lagi.”tutupnya.(irfan)