Bawa 2 Kilogram Sabu-Sabu, Warga Gresik Dihukum 20 Tahun Penjara

Ahmad Muizzi, kurir 2 kilogram sabu-sabu dihukum selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (12/11).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menjadi kurir 2 kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu, Ahmad Muizzi (37) dihukum selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Kamis (12/11). Warga Jl Dusun Tambak Tengah, Kelurahan Tambak, kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini juga di hukum denda Rp 8 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Muizzi terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Bona Huta Sagala SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang sebelumnya menuntutnya dihukum seumur hidup.
Terhadap vonis yang dipimpin majelis hakim Bambang Trikoro SH MH tersebut, terdakwa Muizzi masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU langsung menyatakan banding.”Kami nyatakan banding.”ucap JPU Rudi Bona Huta Sagala SH MH.
Ahmad Muizzi mengaku salah dan khilaf dan minta hukuman yang seringan-ringanya pada majelis hakim.”Saya mengaku salah atas lalai pak hakim, karena tidak meneliti lebih dulu barang titipan dari Asnah (belum ditangkap) warga asal Bawean, pada saat saya berangkat dari Malaysia menuju Pelabuhan di Tanjungpinang saat itu.”sesal Muizzi.
Permintaan serupa disampaikan PH terdakwa, Sri Ernawati SH dalam pembelaannya, Sri menilai tuntutan penjara seumur hidup yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap klienya terlalu berat serta tidak mencerminkan azas keadilan, termasuk telah melanggar hak azazi terdakwa yang telah memiliki istri dan tiga orang anak.”Kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya kepada terdakwa yang masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk istri dan tiga orang anaknya.”pinta Sri dalam persidangan.
Dalam sidang terungkap, awalnya Jumat (20/2) sekitar pukul 03.00 Wib waktu Malaysia, Ahmad Muizzi didatangani Aisah (DPO) di kamar hotelnya di daerah Hulu Kelang, Selanggor, Kuala Lumpur Malaysia. Aisyah menyerahkan satu buah tas plastik warna hitam yang di dalmnya terdapat piring yang berisikan sabu-sabu.
Dimana satu buah tas plastik tersebut untuk diserahkan kepada saudara Aam (DPO) di daerah Gersik, Jawas Timur. Setelah menyerahkan bungkusan plastik tersebut, saudari Aisah pergi meninggalkan terdakwa di tempat ia menginap di Malaysia.
Ahmad Muizzi tidak ada memeriksa tas plastik tersebut, karena telah empat kali menerima barang titipan dari saudari Aisah untuk dibawa ke Gersik. Aksi Ahmad Muizzi terungkap ketika tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, menggunakan kapal MV Marina Syahputra dari Situlang Laut Malaysia, Rabu (25/02) pukul 19.00 Wib. Setiba di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinag, terhadap barang bawaan salah seorang penumpang kapal feri tersebut saat melewati mesin X Ray, didapati kecurigaan petugas adanya sebuah benda yang diduga narkotika dalam dua buah mangkok dan beberapa piring berisikan sabu seberat 2 kilogram.(irfan)