; charset=UTF-8" /> Mabes Polri Tetapkan Dirut RSUD Embung Fatimah Tersangka Korupsi - | ';

| | 1,921 kali dibaca

Mabes Polri Tetapkan Dirut RSUD Embung Fatimah Tersangka Korupsi

Fadilah  Malarangan, tersangka tindak pidana korupsi proyek Alkes tahun 2011 lalu,

Fadilah Malarangan, tersangka tindak pidana korupsi proyek Alkes tahun 2011 lalu,

Batam, Radar Kepri-Gebrakan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dari satuan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) menetapkan Fadilah Malarangan direktur RSUD Embung Fatimah sebagai tersangka mendapat simpati dan pujian dari masyarakat Kepri, khusus rakyat Batam. Pasalnya, hampir 3 tahun para aktifis anti korupsi meneriakan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai R 60 MIliar itu, namun baru pada Jumat (08/05) aparat penegak hukum “berani” menindaklajuti kasus ini.

Ibarat menyimpan bangkai, sepandai-pandai menyimpan namun bau busuk akhirnya tercium juga. Pepatah ini nampaknya paling layak disematkan pada dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Embung Fatimah kota Batam, sebesar Rp 60 milair pada APBN tahun 2011 lalu.

Kasus ini telah mencuat 3 tahun lalu, para aktifis LSM anti yang ada dikota Batam berkali-kali demo hingga hearing di DPRD, komisi IV. Akan tetapi entah apa penyebabnya, kasus ini seperti hilang bak di telan bumi.

Tapi,  Jumaat (08/05) lalu tim penyidik Mabes Polri bergerak dengan melakukan penggeledahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka mencari bukti tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2011 senilai Rp 60 miliar tersebut.

Bareskrim Mabes Polri kemudian mengumumkan penetapan Direktur RSUD Embang Fatimah, Fadhilah Malarangan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Kabar duka bagi mereka yang terlibat ini menjadi kabar gembira para aktifis anti korupsi. Masyarakat Batam yang mulai “hambar” mengikuti kasus ini, sekarang mulai antusias dan bersemangat kembali. Ditambah lagi dengan naiknya status Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadilah Malarangan dari saksi menjadi tersangka.

Penetapan Fadilah Malarangang sebagai tersangka disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto di Jakarta, Jumat (08/05)pada sejumlah wartawan usai tim Tipikor Mabes Polri mengeledah dan mengambil sejumlah barang bukti dirumah sakit Embung Fatimah.

Tim Direktorat Tipikor Bareskrim melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan dan kedokteran pada 2011. Selain menggeledah, Bareskim juga melakukan pemeriksaan empat saksi yang berasal dari pihak rumah sakit dan pelaksananya.

Meningkatnya status direktur RSUD Embung Fatimah kota Batam, Fadilah Malarangan sebagai tersangka, menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat Batam. Atifis LPPNRI kota Batam, Jerry Macan minta pada Mabes Polri menegakkan hukum seadil-adilnya, siapapun yang terlibat harus disikat, tanpa pandang Bulu.”Saya minta pada Direktur RSUD Embung Fatimah, ibu Fadilah Malarangan kooperatif dengan penyidik. Siapapun yang terlibat menikmati uang itu, baik atasannya sekalipun sebut saja, baik LSM atau wartawan sampaikan saja. Biar adil, kalau mereka ikut nikmati uang itu, biar sama-sama masuk semua.”pintanya.

Dilanjutkan.”Mamun kalau ibu Fadilah Malarangan tidak terlibat korupsi, kenapa harus takut maju terus, kami tetap berada dibelakangmu. Kalau seandai betul ada dugaan korupsi tersebut, saya minta Bu Fadilah mengungkap siapun yang terlibat pada penyidik Mabes Polri. Siapapun yang terlibat menikmati uang itu bongkar habis, sekalipun pimpinan AD-Rd. Bongkar jangan takut, kami aktifis siap dibelakang dimi tegaknya keadilan, jangan mau dikorbankan atasan.”pinta Jerry.

Dilanjutkan Jery Macan.”Kami masyarakat Batam, berharap Bareskrim Mabes Polri juga membokar dugaan kasus korupsi lainnya dikota Batam yang sampai ini belum tersentuh oleh penegak hokum. Misalnya dugaan kasus korupsi dana Bansos mulai dari tahun 2006 sampai tahun 2011 yang jumlah mencai Ratusan miliar.”harapnya.

Jery Macan menghimbau aparat penegak hokum, tegakan hukum seadil-adilnya walaupun langit akan runtuh sekalipun.”Hukum jangan tajam ke bawah, juga harus tajam keatas, usut juga aktor intlektualnya.”tutupnya.

Bareskrim Mabes Polri telah menujukkan kinerja positif, namun kapan giliran Kejaksaan Agung RI, khusus Jampidus menuntaskan sejumlah kasus yang pernah di usutnya. Mulai dari dugaan penyalahgunaan pelabuhan Harlbour Bay hingga proyek-proyek di pulau Dompak, lokasi pemerintahan Provinsi Kepri, khususnya masalah ganti rugi tanah yang pernah diusut Kejagung.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Ming 10 Mei 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek