Lurah Melayu Kota Piring dan Pengacara Digugat
Tanjungpinang,Radar Kepri – Tanah seluas 1.418 m2 atas nama Beng Siang dan Betty di Jalan R.E Martadinata Gang Asoka, RT.001/ RW.003, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang-Provinsi Kepulauan Riau, yang diperoleh/ dibeli Djodi Wirahadikusuma melalui mekanisme Lelang Departemen Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Cq. Kantor Wilayah I DJPLN Medan Cq. Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Batam, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 39/2008, dan Akta Pernyataan dari Notaris dan PPAT SUDI, Sarjana Hukum, tanggal 06 Maret 2008, dengan Nomor: 32, dan Surat Persetujuan Pembeli Lelang tanggal 02 Maret 2009
Namun, Djodi Wirahadikusuma sebagai pemilik lahan yang selama 14 tahun sudah membayar pajak namun namun belum bisa menguasai lahan tersebut, bahkan diduga muncul alas hak baru ditanah tersebut.
Berdasarkan itu Djodi mengalami kerugian materil sebanyak Rp.2.518.000.000, kerugian immateril Rp.1.000.000.000 dan dengan jumlah total sebanyak Rp.3.518.000.000.
Karena itu Djodi Wirahadikusuma menggugat Amran Lubis sebagai (tergugat I), Antoni Sim (tergugat II) dan turut tergugat Lurah Melayu Kota Piring, Ketua RT 03 Kel Melayu Kota Piring, Ketua RT 01/Rw 03 Kel Melayu Kota Piring.
Iwan Kurniawan S.H.,M.H.,M.Si Kuasa Hukum Djodi Wirahadikusuma Kusuma saat dikonfirmasi Terkait persoalan lahan milik Djodi, Iwan mengatakan itu jelas melanggar hukum dan sidang perdana Perbuatan Melawan Hukum (PMJ) sudah di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu, 8 Februari 2023. Pihaknya juga sedang mempertimbangkan menempuh jalur pidana.
“Namun para tergugat tidak hadir saat sidang di gelar sehingga majelis hakim yang di pimpin oleh Ricky Fardinand menunda sidang pekan depan dengan agenda memanggil pihak tergugat I dan tergugat II dan para turut tergugat lainnya.”kata Iwan Kurniawan SH MH Msi.
Hingga berita ini dimiat, upaya konfirmasi dengan pihak terkait (Amran Lubis, Antoni Sim dan Lurah Melayu Kota Piring,red) belum berhasil dijumpai.(mona)