LSM Minta Jaksa Usut Kabag Humas Pemko Batam
Batam, Radar Kepri-Kritikan terhadap kinerja kabag humas Pemko Batam, Ardiwinata terus berlanjut. Kali ini dari Ketua LSM Gerakan Barantas Korupsi (Gebuki) kota Batam Thomas AE. Seorang pejabat humas harus profesional, tidak boleh membeda-bedakan memberikan pelayanan pada masyarakat dan Pers.
Baik buruknya citra pemerintahan tidak lepas dari kinerja kehumasan, karena pejabat kehumasan itu adalah corong dari pemerintahan.”Jadi humas tersebut harus profesianal, tidak boleh membedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, apa lagi kepada para awak media.”kata Thomas pada media ini di Batam Centre, Selasa (20/03(.
Masih dia, seorang pejabat pegawai negri sipil itu, harus memberikan pelayanan yang profesional kepada masyarakat. Karena, mereka itu harus rela menjadi abdi masyarakat dan tidak boleh membedakan-bedakan masyarakat. Apa lagi kepada wartawan.”Dan tidak boleh menerima imbalan apapun dari masayarakat, karena itu sudah digaji dari uang rakyat.”Jelasnya.
Pejabat kehumasan, selain profesianal, harus transfpran,berlaku adil kepada semua media yang ada dikota Batam sesui dengan porsinya.Terbuka kepada publik, sesuai dengan UUD No.14 tahun 2008.”Undang-undang keterbukaan publik dalam pengololaan keuangan APBD harus jujur, transparan dan terbuka untuk publik.”Jelasnya.
Dan hal ini, sebenarnya berlaku untuk semua pejabat pemegang jabatan SKPD di seluruh Indonesia. Bagi pejabat pemerintahan yang tidak sanggup menjalani hal diatas, sebagaimana diatur Undang-undang, lebih baik mereka tersebut mengundurkan diri saja.”Karena sebagai pejabat yang digaji dengan uang rakyat.”tambahnya.
Seharusnya walikota Batam Drs H Ahmad Dahlan jeli dalam menempatkan pejabat pemegang jabatan humas tersebut.”Orang yang mengerti dengan jabatan humas, orang-orang yang kridebel dan kapabel sehingga bisa memberikan pencitraan positif terhadap kinerja pemerintahan dimata masyarakat.” Jelasnya.
Selain itu, Thomas minta Kejaksaan negeri Batam proaktifmemeriksa pejabat Kabag humas Pemko Batam.”Penggunaan anggaran di humas tersebut, sangat rawan diselewengkan. Saya dengar pada tahun 2012 lalu anggaran untuk publikasi kepada media masa sebesar Rp 6 miliar. Seharusnya dalam penggunaan dana tersebut harus di buka secara transparan, sehingga tidak menjadi dugaan yang negatif ditengah masyarakat dan para Awak media yang ada dikota Batam. Sekali lagi saya minta kepada Kejaksaan Negeri Batam, memangil Kabag Humas Pemko Batam, terkait adanya dugaan KKN dalam menyalurkan dana Publikasi media masa. “pintanya.
Sementara itu Kabag Humas Pemko Batam yang dikonfirmasi awak media ini, terkait tuding pada dirinya sebagai mana diatas. Melalui SMS via handphone selulernya. Namun sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)