Samin, Bos PT Gunung Sion Penyandang Dana Suap Alih Fungsi Hutan di Bintan ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus suap yang mengantar Sekda Bintan dan anggota komisi IV DPR RI Al Amin Nasution ke balik terali besi, penyelidikan KPK kian melebar. Nama Samin pengusaha dan penguasa bisnis pertambangan bauksit di Bintan dan provinsi Kepri dengan memakai bendera perusahaan PT Gunung Sion. Akhir-akhir ini “melejit” dan “populer” di mata aparat penegak hukum di Jakarta. Dua kasus yang membelit pengusaha “kebal hukum”ini tergolong kejahatan luar biasa. Korupsi dan Lakalantas maut.
Informasi yang dihimpun media ini, ketika kasus suap alih fungsi hutan itu sedang gencar di usut KPK,Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dan meminta keterangan Samin.”Kalau sudah tau kok masih nanya.”jawab Samin seperti diulangi sumber Radar Kepri tersebut.
Kepada sumber Radar Kepri tersebut, Samin mengaku sedang tidak enak badan alias demam usai diperiksa enam orang tim penyidik KPK yang khusus turun ke Bintan untuk menindaklanjuti kasus suap yang melibatkan Azirwan dan Al Amin Nasution tersebut.”Saya lagi nggak enak badan, demam nih.”kata Samin ketika dikonfirmasi sumber Radar Kepri Kamis beberapa waktu lalu
Memasuki pecan ke empat Mei 2008 lalu, tim penyidik KPK ini masih melakukan penelitian asal-usul sumber uang yang diduga dipergunakan Sekda Bintan Drs Azirwan untuk menyuap Al Amin Nasution guna memuluskan alih fungsi hutan di desa Bintan Buyu, kabupaten Bintan.”Kami (tim penyidik KPK, red) sedang meneliti sumber uang yang dipergunakan untuk menyuap.”kata ketua KPK yang waktu itu dijabat Antasari Azhar SH ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui ponselnya.
Antasari Azhar SH juga menyatakan terimakasih atas informasi tentang dugaan keterlibatan pengusaha bauksit asal Bintan yang disinyalir menjadi penyandang dana suap untuk komisi IV DPR-RI.”Terimakasih pak atas kerjasamanya.”kata Antasari Azhar SH.
Indikasi keterlibatan Samin selaku penyandang dana suap untuk memuluskan alih fungsi hutan, sudah terlihat sejak tim penyidik KPK turun menggeledah ruang kerja Sekda Bintan pada awal Mei 2008 lalu.”Mobil operasional yang dipergunakan tim penyidik KPK ketika menggeledah ruang kerja dan rumah Sekda Bintan disediakan oleh PT Gunung Sion. Ini agak aneh saja, ada apa antara tim penyidik KPK dengan PT Gunung Sion itu.”kata seorang wartawan yang mengikuti proses penggeledahan ruang kerja dan rumah Sekda Bintan itu.
Selain Samin yang diduga sebagai penyandang dana suap untuk alih fungsi hutan itu, nama Acun selaku pengusaha tambang bauksit dengan bendera PT Bina Ide Kita juga dikabarkan ikut diperiksa dan dimintai keterangan oleh tim penyidik KPK yang turun secara diam-diam di Kabupaten Bintan.
Al Amin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 April 2008 di sebuah pub Hotel Ritz Carlton Jakarta bersama Sekertaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan. KPK menyita uang senilai Rp 4 juta saat penangkapan dan Rp 67 juta di mobil Al Amin.
Penyidik juga menemukan uang SGD $30 ribu dari Azirwan. Selain uang, ditemukan fotokopi hasil rapat Komisi Kehutanan DPR perihal persetujuan alih fungsi di Bintan. Azirwan sendiri sedang menjalani sidang. Dia divonis hukuman selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.
Dalam persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta, soal penyandang dana suap untuk alih fungsi hutan itu juga terungkap dari penyadapan yang dilakukan KPK. Transkrip pembicaraan tersebut dibacakan jaksa dalam persidangan terungkap,Azirwan mengatakan kepada AN bahwa ada investor yang bersedia memberikan dana Rp4 miliar untuk alih fungsi hutan lindung.” Empat miliar ini harus kita hemat juga,”kata Azirwan. ”Saya usahakan dua miliar ke DPR dan satu miliar ke menteri,” kata Azirwan menambahkan tentang penggunaan uang Rp4 miliar itu.
Sampai hari ini KPK belum mengungkap dan menangkan penyandang dana suap tersebut, meskipun diakhir persidangan Azirwan mengaku uang yang dipergunakannya adalah uang pribadinya. Namun fakta dipersidangan tidak sama dengan hasil penyadapan KPK. Pengakuan Azirwan dinilai hanya untuk melindungi atasannya dan pengusaha dengan konpensasi tertentu. KPK diminta mengusut tuntas kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung di Bintan tersebut, pengakuan Azirwan yang menerangkan uang untuk suap itu adalah uang pribadinya bertentangan dengan keterangan saksi Sagita, penyidik KPK yang menyadap pembicaraan Azirwan dan dan Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM serta pihak lain yang terkait kasus tersebut.(irfan)