; charset=UTF-8" /> LSM LPAB Soroti Bangunan “Pelahap” Fasum - | ';

| | 714 kali dibaca

LSM LPAB Soroti Bangunan “Pelahap” Fasum

Batam, Radar Kepri-Padatnya pembangunan Rumah Toko (Roko) menjadi perhotelan di kota Batam yang diduga illegal, mendapat sorotan tajam sejumlah kalangan. Salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edward Kamailing, Senin (02/03). 

 

Inilah ruko yng berubah jadi hotel

Inilah ruko yng berubah jadi hotel.

Menurut Edward dijumpai radarkepri.com Senin (02/03) disalah satu tempat di Batam Center.”Banyaknya bangunan Ruko di kota Batam telah melanggar tata ruang di wilayah kota Batam. Bangunan yang dimaksud diantaranya, bangunan ruko dan hotel. Sebagaimana kami lihat dilapangan proses pembangunannya, sedang berjalan, seperti di jalan Pembangunan nomor 70 dan seterusnya, terletak diantara rumah makan Lamongan dan hotel 89 sekitar jalan Penuin dan Windsor.”jelasnya.
Kemudian lanjut Eduard.”Ketika kami melakukan investigasi dilapangan, ternyata banyak bangunan yang mengganggu fasilitas umum, yaitu jalan raya, yang terjadi pada jam sibuk lalu lintas. Apa lagi pada sore hari, pada jam pulang kerja dan pagi hari, saat mau pergi kerja, sehingga terjadi kemacetan di sejumlah Lalu Lintas. Akibat padatnya bangunan yang hanya berjarak tiga meter dari, badan jalan.”terang Edward.
Terkait dengan izin bangunan tersebut, Edward memaparkan.”Kami mencurigai kalau bangunan tersebut belum memiliki izin. Namun anehnya, sampai saat ini belum ada tegur dari pemerintah kota (Pemko) Batam. Padahal, bangunan tersebut terus dikerjakan. Jika ditelaah tentu sudah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).”paparnya
Dilanjutkan Edward.”Untuk memastikan bangunan tersebut memiliki izin atau tidak. Kami meminta kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam, agar dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk dihearing barsama. Kami di kantor DPRD kota Batam, untuk mendapat penjelasan dari anggota DPRD kota Batam. Sah atau tidaknya bangunan dimaksud.”pinta Edward.
Edward menambahkan.”Dalam hal ini, kami dari LSM LPAB Provinsi Kepri minta pada dinas terkait supaya membongkar, semua bangaunan yang berdiri diatas lahan fasilitas umum (fasum) yang ada di kota Batam, karena ini bisa membawa berbagai macam persoalan ditengah masyarakat kota Batam. Misalnya banjir dikala hujan, gersang dikala panas, juga menimbulkan debu sehingga mengganggu pengguna jalan lainya.”timpal Edward (taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 03 Mar 2015. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek