LPSE Kab Lingga Tidak Aktif, Proses Lelang Proyek Bisa Terhambat

Kantor LPSE kabupaten Lingga.
​
Lingga, Radar Kepri — Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dilaporkan tidak dapat diakses oleh publik.

​Akibat gangguan ini, masyarakat serta para pelaku usaha di Kabupaten Lingga kesulitan mendapatkan informasi pengadaan barang dan jasa yang seharusnya bersifat terbuka dan transparan.

Padahal, LPSE merupakan unit kerja resmi pemerintah yang memegang kendali penuh atas proses lelang atau pengadaan barang dan jasa secara online.

​”Jika LPSE tidak aktif dan tidak bisa diakses, bagaimana cara memproses lelang proyek?” ujar salah satu narasumber terpercaya kepada awak media, Senin (27/07/2026).

​Sebagai informasi, platform LPSE dirancang untuk mencegah potensi kecurangan serta memastikan seluruh aturan belanja negara berjalan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif.

​Saat dikonfirmasi terkait tidak aktifnya layanan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga, Dian Kepoloy, belum memberikan respons melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/07/2026).

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait lainnya terus dilakukan guna menjaga perimbangan dan objektivitas pemberitaan.

​Hingga berita ini diperbarui, pihak Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga selaku pengelola teknis LPSE belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti gangguan sistem tersebut.

​Sejumlah kontraktor lokal di Lingga mengaku cemas atas situasi ini. Jika gangguan server atau pemeliharaan sistem ini berlangsung lama, hal tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung pada keterlambatan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, khususnya untuk pengerjaan proyek-proyek infrastruktur fisik yang telah dijadwalkan. (Aliasar)

 

Pos terkait