; charset=UTF-8" /> Lima Pelaku Ilegal Logging Ditangkap - | ';

| | 54 kali dibaca

Lima Pelaku Ilegal Logging Ditangkap

Bintan, Radar Kepri- Polres Bintan, gelar pengungkapan dalam penangkapan yang dilakukan oleh Polres dan Polsek Bintan adanya Ilegal Loging yang terjadi di TKP Jalan Flamboyan Desa Sebong Pereh Teluk Sebong Kabupaten Bintan, pada (5/03) 2020.

Yang mana 4 pelakunya adalah sebagai penebang pohon dan untuk yang 1(satu) lagi adalah sebagai sopri mobil. Adapun modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni dengan mengambil kayu dan menebang langsung dari dalam hutan lindung. Inisial dari pelaku penebang pohon yaitu, FR, JU, JO, AN dari tiga pelaku beralamat sama, Di Desa Gegerkan Dusun Ngesong Kecamatan Arjo Sari , Kabupaten Jawa Timur, dan untuk AN beralamat di Jalan Panca Marga Desa Sebong Bintan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 50 batang kayu bulat dengan berbagai jenis, 4 buah Parang dengan gagang kayu, dan 1( satu) unit mesin senso alat pemotong kayu yang masih dalam pencarian.
Pelanggaran kelima pelaku diancam 5 ( lima ) Tahun penjara.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh kelima pelaku adalah untuk pelaku (1) Pasal 82 ayat (1) huruf c, Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana.
Orang Perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, dan Pasal 83 ayat (1) huruf a atau huruf b, Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana.
Orang perseorangan yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin atau Orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Adapun kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020, sekira pukul 12.00 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Flamboyan Desa Sebong Pereh Kec Teluk Sebong Kab Bintan terdapat kegiatan penebangan pohon yang dilakukan di dalam hutan jalan flamboyan desa sebong pereh kec Teluk Sebong Kab Bintan, berdasarkan informasi tersebut anggota Polres dan Polsek Bintan Utara mendatangi lokasi yang dimaksud, dan setelah sampai di lokasi ditemukan 4 (empat) orang yang mengaku bernama AG, JU, AN dan YO sedang memuat kayu dari lokasi tumpukan kayu ke dalam 1 (satu) unit lori merk Daihatsu warna merah yang dikendarai oleh saudara HE dan setelah dilakukan interogasi saudara AG, JU, AN dan YO mengakui bahwa telah melakukan penebangan pohon sejak hari kamis tanggal 27 februari 2020 dan saat ditanyakan tidak ada memiliki izin dalam melakukan kegiatan penebangan pohon tersebut. Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku, beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut. ( WATy).

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Mar 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek