Korupsi di Disdik Kepri di Serahkan ke Pidsus

Kasi Pidsus, Lukas Alexander SH, Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi SH MH dan Kasi Intel, Muhmad Rasyid SH.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyelidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah merampungkan proses pengumpulan data, bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri. Hari ini, Senin (02/03) proses hukum memasuki tahap penyelidikan (lid) setelah tim intelejen Kejari Tanjungpinang selesai mengumpulkan bahan dan keterangan.
Informasi ini dibenarkan Kepala Kejaksan Negeri Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Intel, Muhamad Rasyid SH ketika dikonfirmasi radarkepri.com, Senin (02/03) dikantornya.”Proses pengumpulan data, pengumpulan bahan dan keterangan di intel telah selesai. Kita serahkan ke pidana khusus hari ini, untuk tingkat selanjutnya.”terang Muhamad Rasyid SH.
Ketika radarkepri.com menanyakan bagaimana kesimpulan pengumpulan data, bahan dan keterangan yang dilaksanakan, apakah ditemukan tindak pidana korupsi.”Jelas adalah, kalau tidak ada, tidak dilanjutkan ke Pidsus.”tutup Muhamad Rasyid SH.
Ditingkatkannya proses hukum dugaan korupsi di Dinas pimpinan Yatim Mustafa ini sekaligus menepis rumor yang selama ini beredar, bahwa pejabat Dinas Pendidika “kebal” hukum dan juga mematahkan isu bahwa Kejaksaan Negeri Tanjungpinang “sengaja” mencari-cari kesalahan Disdik Kepri.
Sumber media ini menyebutkan, salah satu dugaan korupsi yang tengah dibidik Kejari di Tanjungpinang menyangkut pengadaan alat praktek Fisika bagi siswa SMA di Dinas Pendidikan Kepri pada tahun 2014 yang menelan dana Rp 2,1 miliar dengan kontrakor pemenang tender PT BBE. Diduga proyek ini pesanan dari seorang kontraktor yang saat ini menjabat anggota DPRD Kepri, proses lelang disinyalir hanya formalitas semata karena pemenang tender sudah ditentukan sejak awal.
Selain pengadaan alat praktek Fisika, Kejari Tanjungpinang juga meneliti proyek pengadaan buku bagi kalangan pelajar di sekolah, serta proyek fisik lainnya.(irfan)
Yang mane bagos ajelah yang penteng yg tak.salah.jangan dilibatkan
Moga aja diproses dengan seadil-adilnya,sngt ironis di disdik aja udah korup.
Yg salah tetap salah, kalau tak bersalah tak perlu resah, usut tuntas biar tak jadi masalah.