Kompolnas RI Tanggapi Penghentian Penyelidikan Kasus Yang Dilaporkan Djodi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI melalui surat resmi menanggapi laporan keluhan Djodi Wirahadikusuma atas dihentikannya penyelidikan dugaan penggelapan dan penipuan dengan terlapor Asiong alias Didik Apriyanto ke Mapolres Tanjungpinang pada 28 April 2023 lalu.
Djodi Wirahadikusuma membenarkan telah menerima tanggapan dari Kompolnas RI atas laporan pengaduannya pada 03 November 2023 lalu.”Iya, saya sudah terima surat balasan dari Kompolnas RI terkait laporan dugaan penggelapan dan penipuan dengan terlapor Asiong yang dihentikan penyelidikannya.”ujarnya.
Dalam surat dengan nomor B193B/Kompolnas/11/2023 yang ditandatangani ketua Kompolnas RI, Dr Beny Jozua Mamoto SH Msi pada poin kedua dengan jelas diterangkan. Pihak Kompolnas RI telah menerima surat keluhan dari Djodi Wirahadikusuma.”Dan telah disampaikan permohononan klarifikasi ke Kapolda Kepri untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama.’tulis Kompolnas RI.
Surat Kompolnas RI tersebut juga ditembuskan ke Menkopolhukam RI.”Banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara tersebut. Karena itu kita laporkan ke Kompolnas RI, Kapolri, Irwasum, Divpropam Mabes Polri dan Kapolda Kepri. Sejumlah kejanggalan sudah saya sampaikan dalam laporan tertulis dikuatkan dengan bukti berupa sejumlah SP2HP.”ujarnya.
Djodi berharap Polda Kepri mengambil alih proses hukum kasus tersebut dengan pengawasan Karo Wassidik Mabes Polri sehingga kasus ini menjadi terang benderang.”Saya sedang pertimbangkan mengirimkan surat ke Polda Kepri dengan tembusan ke Mabes Polri agar kasus yang sudah di hentikan ini, penyelidikanya dibuka lagi dan diusut Polda Kepri.”tambahnya.(Irfan)