; charset=UTF-8" /> Kompolnas RI Tanggapi Kasus Djodi Vs Asiong - | ';

| | 166 kali dibaca

Kompolnas RI Tanggapi Kasus Djodi Vs Asiong

Djodi saat menyerahkan laporan pengaduan dugaan pidana perbankan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menanggapi surat permohonan monitoring kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan yang dilaporkan Djodi Wirahadikusuma dengan terlapor Asiong sesuai dengan laporan pengaduan tanggal 28 April 2023 dan baru diregistrasi pada tanggal 03 Mei 2023 oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Djodi yang menerima jawaban dari Kompolnas RI tersebut menyatakan, Surat dari Kompolnas itu tertanggal 12 Oktober 2023 dengan nomor 1193D/Kompolnas/10/2023.”Dalam surat disebutkan rujukan, hasil klarifikasi dari Itwasda Polda Kepri.”terangnya.

Pada angka 2 poin A, sebagaimana tertulis dalam surat tersebut disebutkan. Penyidik menyampaikan bahwa benar pada tanggal 28 April 2023 telah datang langsung ke Mapolresta Tanjungpinang saudara Djodi Wirahadikusuma mengadukan peristiwa penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada 07 Maret 2013 lalu. Lalu dilakukan register perkara pada tanggal 03 Mei 2023.

Surat tersebut ditembuskan Kompolnas ke Menko Polhukam, sekretaris Kompolnas, Irwasum dan Kabareskrim Polri serta Kapolda Kepri.

Namun, hingga Sabtu (21/10( Djodi mengaku belum menerima hasil akhir perkembangan kasus yang dilaporkannya.”Infonya sudah gelar perkara, tapi saya belum dapat secara resmi hasil gelar perkara itu. Padahal sudah hampir 6 bulan sejak laporan pengaduan saya sampaikan yaitu pada tanggal 28 April 2023 lalu.”ujarnya.

Pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum berupa permintaan penarikan kasus ini ke Polda Kepri, karena kasus ini ada hubungannya dengan laporannya tentang dugaan tindak pidana perbankan yang sekarang sedang diselidiki Polda Kepri.”Saat ini saya dan konsultan hukum sedang menyusun berkas untuk meminta Polda Kepri mengambil alih kasus ini karena ada sejumlah kejanggalan selama proses penyelidikan berjalan. Surat ini juga akan saya tembuskan ke Irwasum dan Propam Mabes Polri.'”tutupnya.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Ming 22 Okt 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek