Khaiti si Pembantai Akeng Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Khaiti yang membantai Akeng dituntut 18 tahun penjara di PN Tanjungpinang, Kamis (13/02). (foto by irfan,radarkepri.com)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa Ahwat alias Khaiti (49) dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni SH, Kamis (13/02) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terdaka Khaiti terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Akeng hingga tewas bersimbah darah di Jl Tambak pada Minggu, 11 Agustus 2013 silam.
Menurut JPU Oktoni SH, perbuatan terdakwa Khaiti diancam dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhuan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Namun mengingat terdakwa Khaiti menyakui perbuatanya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Jaksa menuntut Khaiti selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan, kemudian barang bukti berupa sebilah belati dan obeng dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Khaiti mengaku mengerti dan memahami, namun pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dipimpin Sarudi SH. Terdakwa Khaiti meminta keringangan hukuman.”Nanti terdakwa sampaikan dalam pledoi (pembelaan,red). Majelis hakim akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa itu.”kata Sarudi SH. Persidangan dilanjutkan, Kamis (20/02) untuk mendengaran pembelaan dari terdakwa Khaiti.
Sekilas, kasus yang mengantarkan Khaiti ke balik jeruji besi ini bermula dari kisah asmara. Dimana, Khaiti memiliki kekasih bernama Nurbaiti alias Neni, 3 tahun menjalin asmara. Tiba-tiba Neni memutuskan hubungan dan pindah kelain hati, pacaran dengan Akeng.
Tak terima kekasih pindah kelain hati, Khaiti yang membantai Akeng, pengojek yang sering mangkal di depan Wisma Santai, hingga tewas, Minggu (11/08) sekitar pukul 22 00 Wib. Sebelum membantai Akeng, terdakwa Khaiti mengaku menenggak bir merek Calrsberg sebanyak dua kaleng.(irfan)