; charset=UTF-8" /> Khairuddin, Kades Tanjung Pala Dijebloskan ke Penjara - | ';

| | 1,446 kali dibaca

Khairuddin, Kades Tanjung Pala Dijebloskan ke Penjara

Khairuddin, Kades Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna yang dijebloskan ke penjara karena menilep ADD

Khairuddin, Kades Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna yang dijebloskan ke penjara karena menilep ADD.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Wajah terdakwa Khairuddin Bin Hamzan (34) terlihat tertunduk lesu di depan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi di PN Tanjungpinang, Senin (01/04). Kepala Desa (Kades) Tanjung Pala, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri ini meringkuk dibalik jeruji besi karena menilep Rp 75 juta Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH dari Kejaksaan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna yang membacakan dakwaan menjelaskan sebab sang kades ke penjara. Pada tahun 2011 lalu, Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 150 juta. Dimana dana tersebut diserahkan dalam empat tahap. Tahap I dan II sebesar Rp 75 juta dan III dan IV Rp 75 juta juga.

Penggunaan alokasi dana desa tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 7 tahun 2010, dimana Perbub tersebut mengatur penggunaan dana APBD Natuna Tahun Anggaran 2011, pasal 23 ayat (1) dan ayat (2). Dimana, dalam poin 1, disebutkan belanja pelayanan publik dan pemberdayaan desa sebesar 70 persen dari total ADD. Sedangkan sisanya sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional badan permusyawaratan desa.

Kemudian, pada Januari 2011, Sailun yang menjabat Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung Pala yang juga menjabat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (PTPKD) mengajukan proposal pencairan uang keuangan desa. Kepala bagian pemerintah Kabupaten Natuna kemudian memberikan rekomendasi untuk pencaira dana ADD tersebut. Dengan total Rp 115 juta yang termasuk pencairan tahap I dan II. Singkat cerita dana Rp 115 juta tersebut cair dan diterima Khairuddin di penginapan Putri Indah,  Jl Soekarno-Hatta, Ranai.

Namun dalam hasil pemeriksaan inspektorat Kabupaten Natuna dengan nomor 05/LHP-Khusus/X/2011 tertanggal 31 Oktober 2011 dengan kesimpulan, terdakwa Khairuddin telah memakai/menyalahgunakan ADD tersebut sekurang-kurangnya Rp 75 juta.”Dana tersebut diduga tidak dipergunakan sesuai untuk peruntukannya.”kata JPU Bambang Widianto SH.

Atas perbuatanya, terdakwa Khairuddin dijerat jaksa melanggar Primer, pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor RI nomor 20 tahun 2001 tentan Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Subsidier, pasal 3 ayat (1) junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Atau kedua pasal, Subsidier, pasal 8 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999.

Senin (08/04), persidangan yang dipimpin Jarihat Simarmata SHMH ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.”Jumlah saksi sekitar 11 orang bang.”ujar Bambang Widianto SH ketika dikonfrimasi Radar Kepri usai persidangan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 02 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Khairuddin, Kades Tanjung Pala Dijebloskan ke Penjara”

  1. Mantap lajutkan pengawasan. Tlong cermati jga penggunaan dana add di dsa kmi dsa batu gajah, karna terlalu bnyak indiksi pnyalah gunaan dana. Trmksh…

Komentar Anda

Radar Kepri Indek