; charset=UTF-8" /> Ketua Komisi I DPRD Bintan Duga Pasir Untuk Readymix di Sebong Pereh Ilegal - | ';

| | 229 kali dibaca

Ketua Komisi I DPRD Bintan Duga Pasir Untuk Readymix di Sebong Pereh Ilegal

Lokasi readymix di Desa Sebong Pereh.

Bintan, Radar Kepri-Ketua komisi I DPRD Bintan, Daeng M Yatir memduga pasir yang digunakan untuk usaha readymic di desa Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong, Kabupaten Bintan ilegal.

Hal ini diungkapkan Yatir ketika mengubungi media ini, Jumat (14/04) setelah membaca berita di radarkepri.com.”Setahu saya, yang punya ijin tambang pasir di Bintan itu hanya Antoni dari di Tembeling. Saya menduga pasir yang digunakan readymix di Sebong Pereh itu tak berijin alias pasir yang ditambang secara ilegal.”tegas politisi dari Demokrat ini.

Menyikapi hal ini, Yatir menegaskan akan secepatnya melakukan sidak lapangan bersama aparat penegak hukum lainnya.”Kita secepatnya turun melakukan sidak, terutama asal pasir yang digunakan. Dibeli atau ditambang secara sah ?. Ini akan kita dalami dan minta pengusutan kalau ada indikasi pasirnya ilegal.”tegasnya.

Yatir juga mendukung upaya Polres Bintan dan Polda Kepri menertibkan penambangan pasir ilegal.”Seharusnya pembeli pasir tambang ilegal juga ditindak, bulan hanya penambang atau pekerja saja.”pungkasnya.

Humas Polda Kepri, Kombes Pol Haryy Goldenheart ketika dikirim link berita terkait ada dugaan readymix itu ilegal menuliskan.”Mksh info beritanya mas irfan.”tulisnya.

Sedangkan Asiong yang mengakui readymix tersebut miliknya mengklaim semua ijin yang dimiliki untuk usaha readymix itu lengkap.”Mengenai izin .sy hanya bs bilang lengkapD. an lebih berhak menjawab ijin dri ptsp n dri dinas terkait.”tulis Asiong via WA-nya, Selasa (11/04) lalu.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 14 Apr 2023. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek