Ketua DPRD Lingga Dipanggil Jaksa ?

Kantor DPRD Lingga.

Lingga, Radar Kepri – Dua pejabat teras di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dikabarkan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lingga baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pejabat yang diperiksa tersebut adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Maya Sari, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga.

Informasi ini diperoleh redaksi radarkepri.com melalui pesan singkat WhatsApp dari seorang sumber warga Lingga yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Kamis (7/5/2026).

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan terhadap kedua pejabat daerah ini berlangsung secara tertutup dari pantauan publik.

“Secara internal, Plt BPKAD dan Ketua DPRD kabarnya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, namun pemeriksaan tersebut dilakukan tidak secara terbuka,” jelas sumber tersebut.

 

Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir dan Aset

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menelusuri detail materi pemeriksaan yang dilakukan oleh korps adhyaksa tersebut.

Namun, berkembang sejumlah dugaan di tengah masyarakat mengenai alasan pemanggilan keduanya.

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari diduga diperiksa terkait laporan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) serta evaluasi kinerja legislatif lainnya.

Kemudian Plt Kepala BPKAD, diduga dimintai keterangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan penataan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Lingga.

Pihak Kejaksaan Negeri Lingga, melalui Kasi Interlijennya Adimas Haryosetyo, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya belum memberikan keterangan resmi.

Begitu juga dengan Plt BKAD Kabupaten Lingga Syarifah Riva Wartety Anugrah dikonfirmasi belum merespon.

Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan berimbang. (Aliasar)

Pos terkait