Ketika Kartu Kendali Gas 3 Kg Jadi Dilema Bagi Pengelola Pangkalan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Rencana Pemko Tanjungpinang untuk menerapkan kartu pelanggan untuk pendistribusian gas elpiji subsidi 3 Kilogram membuat ratusan pengelola pangkalan gas jadi kuatir. Pasalnya, aturan yang rencananya akan dituangkan dalam Perwako itu berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat. Sasaran pertama kemarahan warga yang tak kebagian gas subsidi tentu para pemilik pangkalan gas subsidi.
Donny, salah satu perwakilan dari pangkalan gas subsidi mengaku mendukung program Pemko untuk menerapkan kartu kendali
itu. Hanya saja, Donny minta pembahasan teknis Perwako itu mesti melibatkan perwakilan dari pangkalan gas.
“Kalau tidak mendapat masukan dari perwakilan pangkalan gas tentu aturan itu akan berisi hal-hal yang tidak sesuai dengan
kondisi permasalahan di lapangan.
Menurut Donny, yang paling rawan ketika diberlakukan Perwako tentang gas subsidi itu, yakni pangkalan elpiji subsidi dilarang mendistribusikan LPG 3 kg selain ke warga yang memiliki kartu kendali.
“Artinya warga yang membutuhkan namun tidak memiliki kartu kendali, tentu tidak bisa mendapatkan gas Subsidi. Tentu warga ini akan menjadi marah sama pemilik pangkalan gas. Sementara kalau pemilik pangkalan gas menerima pembelian dari yang tidak punya kartu kendali, tentu akan beresiko dan berhadapan dengan Satgas migas yang sudah dibentuk,” sebut Donny usai rapat dengan sejumlah pengelola pangkalan gas subsidi, Jumat (6/2/2021) malam.
Apalagi, sambung Donny, akan ada tulisan larangan menjual gas subsidi kepada warga yang tdiak punya kartu kendali dan wajib prioritaskan pelanggan yang memiliki kartu kendali.
“Ini akan merugikan warga yang tidak punya kartu kendali karena tdiak bisa menikmati gas subsidi,” sambungnya.
Selain itu, sebutnya, kuota untuk setiap pemilik kartu kendali sangat sedikit karena keluarga pemilik kartu kendali hanya mendapat kuota 4 tabung sebulan dan untuk UMKM 9 tabung.
“Ini dasar verifikasinya belum jelas dan masih banyak hal-hal yang mesti didudukkan bersama,” sebutnya.
Kata DOni, pengelola pangkalan gas subsidi itu diakui undang-undang dan disebutkan sebagai sub penyalur.
“Artinya kita diakui sebagai sub penyalur sesuai dengan Permen ESDM No 13 tahun 2018 dan Peraturan bersama Kemendagri dengan Kemen ESDM No 17 dan No 5, 2011,” urai Donny.
Donny mengaku, pihak pangkalan gas LPG atau yang biasa disebut sub penyalur, bisa diibaratkan sebagai ujung tombak pendistribusian LPG 3 kg yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Mestinya, kalau ada kekurangan pendistribusian gas maka pemerintah mesti melakukan evaluasi ulang sebagai dasar perbaikan. Apalagi penerbitan operasional pangkalan gas di Tanjungpinang ini tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat di sekitar. Ini salah satu penyebab seringnya terjadi kekosongan gas elpiji di pangkalan,” bebernya.
Kata Donny, ia dan sejumlah pemilik pangkalan sudah menggelar beberapa kali rapat menyikapi masalah yang akan muncul terkait rencana pemerintah Kota Tanjungpinang yang sudah melaunching kartu kendali elpiji 3.
“Dari beberapa kali rapat itu kami simpulkan ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan ke pemerintah di antaranya perlu analisa kendala dan masalah pendistribusian elpiji 3 kg. Selain itu, mesti ada manajemen tata kelola tentang pengendalian pengawasan dan pembinaan dan Pemko mesti mengatur pendistribusian gas tanpa menentang peraturan yang lebih tinggi karena penegasan pengguna elpiji 3 kg ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Informasi lain yang diperoleh Walikota Tanjungpinang sudah menerbitkan Perwako Nomor 82 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan teknis dan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kartu pelanggan.
Hanya saja, dari pertemuan dengan DPRD dan pihak Pertamina, isi pewako itu banyak yang kontradiksi dengan aturan yang ada dan kondisi di lapangan. Hingga untuk penerapan kartu subsidi yang baru dilaunching Pemko dinilai perlu mencabut dahulu Perwako yang sudah terbit dan membuat Perwako baru untuk mengatur kelancaran pendistribusian gas LPG agar sesuai dengan kondisi di lapangan dan aturan lain yang menjadi rujukannya. (red)