Kepsek SMKN Bintim Dijebloskan ke Bui
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mungin Pribadi, Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN Bintan Timur dijebloskan ke penjara, Kamis (01/11) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Mungin Pribadi terbukti menyuruh melakukan pungutan liar (pungli) dengan dalih uang perpisahan disekolahnya sebesar Rp 860 ribu permurid.
Awalnya, tim sapu bersih (saber) Polres Bintan menciduk Syofranita (guru tak tetap,red) yang bertindak selaku bendahara penerima uang pungli disekolah itu. Pengembangan penyidik lebih lanjut mengungkap peran Mungin Pribadi sebagai orang yang menyuruh melakukan pungli.
Syofranita dihukum 4 bulan penjara plus denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada PN Tanjungpinang,Rabu (31/10). Atas vonis ini, Syofranita menyatakan pikir-pikir.
Vonis lebih berat diterima Mungin Pribadi, dia dihukum selama 5 bulan penjara plus denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara dikurangi masa tahanan kota yang telah dijalaninya.”Saya terima pak.”ucap Mungin Pribadi saat ketua majelis hakim, Santonius Tambunan SH MH menanyakan tanggapannya atas putusan tersebut.
Usai menandatangani pernyataan menerima vonis, Mungin Pribadi dan istrinya kemudian ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk membayar denda dan menyerahkan diri ke jaksa.
Namun, putusan majelis hakim itu baru dilaksanakan jaksa pada hari ini jam 12 00 Wib setelah JPU Gustian Juanda SH dari Kejari Tanjungpinang menerina petikan putusannya.”Ditahan di Rutan, tadi jam 12 di eksekusi vonisnya.”kata Gustian Juanda SH.
Kasus pungli pada wali murid ini menjadi pelajaran berharga bagi para kepala sekolah lain yang “belum”terjerat tim saber. Karena selain terancam dijebloskan kepenjara. Jabatan sebagai PNS alias ASN pun terancam dipecat sesuai dengan SKB 3 menteri. Karena pungli merupakan tindak pidana korupsi.(irfan)