Kejati Kepri Tahan Kasubag Keuangan Dinas PU Anambas

Surya Dharma Putra SE (baju coklat muda), bendahara Dinas PU Anambas ketika dijebloskan ke Rutan kelas II Kampung Jawa, Tanjungpinang, Selasa (28/04) pukul 22 00 Wib.
Tanjungpinang,Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi Kepulauan (Kepri) menahan 3 tersangka tindak pidana korupsi dari dua kasus berbeda. Satu kasus dari Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Satu kasus lagi sumber dananya dari APBN, pengembangan kasus kebun raya di Batam.
Penjelasan ini disampaikan Aspidsus Kejati Kepri, Yulianto SH MH pada radarkepri.com, Selasa (28/04) malam di Kantor Kejati Kepri, Jl Sei Timun, Senggarang, Tanjungpinang. Tiga orang tersangka.”Satu kasus dari Anambas sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan (dik).”kata Aspidsus.
Tahun 2011, Pemerintah pusat menganggarkan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) Rp 13,5 Miliar untuk Anambas, namun tidak terserap seluruhnya, tersisa 4 873 755 500. Kemudian pada 22 Desember 2011, Direktur Dana Perimbangan Kementrian Keuangan menyurati kabag keuangan Anambas agar mengembalikan dana yang tidak terserap alias sisa tersebut. Namun dana tersebut tak kunjung dikembalikan.”Kemudian ada LHP BPKP tertanggal 22 Oktober 2012 juga menyarankan agar sisa DPPID tahun 2011 disetorkan ke kas umum negara. Anehnya, bulan November pengembalian dan PPID dimasukkan dalam APBD-P Anambas mata belanja anggaran tak terduga.”terang Yulianto SH MH didamping ketua tim penyidik III, Silvi SH dan Kasidik Zainur Arifin Syah SH.
Selanjutnya, masih kata Yulianto SH MH.”Dengan SP2D tanggal 27 Desember 2013 sisa dana PPID sebesar tersebut diatas ditransfer ke rekening simsen (simpanan sementara,red) pemda KKA di Bank BNI 46 cabang Terempa. Masuk ke rekening simsen pada tanggal 30 Desember 2013 jam 14 48 06 Wib kemudian jam 16 08 08 Wib dihari yang sama uang tersebut diambil tunai oleh tersangka Surya Dharma Putra SE yang saat itu menjabat staf keuangan. Dan hingga saat ini uang tersebut dipertanggungjawabkan.”terang Yulianto SH MH.
Sehingga lanjut Yulianto SH MH tim penyidik menyimpulkan, cukup alat bukti untuk menaikan perkara ini ketahap penyidikan.”Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, karena ada specimen-specimen tanda tangan. Karena uang yang masuk ke simpanan sementara itu, nggak sembarangan uang di simsen itu bisa keluar. Itu yang akan didalami di penyidikan nantinya.”beber Yulianto SH MH.
Menjawab pertanyaan radarkepri.com keterlibatan anggota dewan yang menyetujui kelebihan anggaran itu, Yulianto SH MH menjawab.”Ini pertanyaan yang manis, tadi sudah saya bilang, uang ini sudah masuk simsen, masuk tabungan. Apa bisa orang pribadi sendiri mengeluarkan uang itu. Itu sedang kami dalami, itu masih didalami penyidik dan menjadi rahasia penyidik dan akan terbuka dipersidangan”katanya.
Surya Darma Putra SE saat ini menjabat Kasuba Keuangan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Anambas.(irfan)
Koreksi mas bro (Irfan) Surya Darma Putra. SE menjabat Kasubag Keuangan PU bukan bendahara PU dan Bukan Kabupaten Natuna tetapi Kabupaten Kepulauan Anambas gmana si ente bro… 🙂