; charset=UTF-8" /> Kejari Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Dari 66 Kasus - | ';

| | 1,273 kali dibaca

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Narkoba Dari 66 Kasus

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sedang mempersiapkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Senin (30/11).

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sedang mempersiapkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan, Senin (30/11).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang musnahkan sejumlah barang bukti kasus narkoba berbagai jenis yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inckraht), Senin (30/11) di halaman Kejari Tanjungpinang, Jl Basuki Rahmat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH dijumpai radarkepri.com usai pemusnahan narkoba tersebut mengungkapkan.”Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari Sabu-Sabu, ganja dan pil ekstasi. Ada yang perkara yang tahun 2014, tapi lebih banyak kasus pada tahun 2015.”terang Ricky Setiawan Anas SH MH.

Masih kata Ricky Setiawan Anas SH MH, jumlah SS yang dimusnahkan pada perkara tahun 2014 mencapai 76,71 gram, ganja sebanyak 17,87 gram dan pil ekstasi sebanyak 36 butir dengan jumlah kasus 13 perkara.”Ada kasus yang terjadi tahun 2014, namun baru inckraht pada tahun 2015. Jadi perkaranya dihitung pada tahun 2014.”kata Ricky Setiawan Anas SH MH.

Selanjutnya, untuk tahun 2015, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 224,74 gram SS, 131 gram daun ganja kering dan 34 butir pil ekstasi. Total pemusnahan pada Senin (30/11), untuk SS sebanyak 304,45 gram, daun ganja kering 149,67 gram dan 70 butir pil ekstasi.

Adapun nama terpidana tahun 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap itu adalah, France Marping, Rendy Aditya, Ie Kang, Hasan alias Kimchai, Joko Maryanto, Awin Ahmad, Sofian Hadi, Ari Rosman, Muhamad Syukron Arbain, Martini alias Ningsih, Oktorizal, Raja Andri Agustian dan Hamdani.

Sedangkan untuk tahun 2015 terdapat 53 kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu, Siau Liang alias Aliang, Bebi, M Amri bin M Idris dkk, Dian Irawan alias Dian dkk, Aling alias Aling Tomboy, Candra, Rudi Rivandi, Anwar alias Anwa, Erryus Eri bin Yusril, Endhi Fahredy bin Dewantara dkk, Jono alias Asing alias Aseng, Dewin alias Aseng, Rustam alias Acil, Susi Susanti, Sugiono alias Keling, Bobo, Ratna Dewi aliasMimi, Yulizar Kusuma Jaya, Andry Mariyo, Sabrial S.Pi alias Botak, Wang Djun Thin, Edy Hermawan, Riqi Susanto, Gani alias Gan bin Sujuadi, Kartini, Michael Setiawan, Johan bin Alang dkk, Putranto alias Aheng, La Ode Nafusahu dkk, Faisal alias Oasis, Fery Pujianto SH, Duwi Wahyu Saputra dkk, Jailani alias Jay bin Nanwi, Revando Lubis, Rudy alias Alung, Irwanto alias Iwan, Yusri Ariandi dkk, Anton Ginting alias Anto, M Arifin alias Piping, Tony Hidayat bin Upek Yanto, Henky Yurosdi, Sarifudin Akbar, Robinson Pangihutan Sihombing, Bustami alias Igus, Helmi Vinatra alias Hel, Suhadi alias Andi bin Masri A Gani dkk, Mustafa alias Mus, Jony alias Alay, Supriyadi alias Gepeng, Edi alias Apeng, Suryadi alias Gembot dkk dan terakhir Desvendry Am alias Hendrix bin Abdul Muis.

Pemusnahan barang bukti berupa daun ganja kering dengan cara dibakar sedangkan narkoba jenis Sabu-Sabu dituangkan air panas dan di buang ke dalam septitank. Sedankan pil ekstasi dihacurkan terlebih dahulu sebelum disiram air mendidih.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 30 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek