; charset=UTF-8" /> Kasus RHF dan UMRAH, Pengalihan Dugaan Korupsi Rudin Mantan Wako - | ';

| | 970 kali dibaca

Kasus RHF dan UMRAH, Pengalihan Dugaan Korupsi Rudin Mantan Wako

Kantor Kejati Kepr (2)

Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sampai hari ini, Jumat (05/07), Kejaksaan Tinggi Kepri belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi biaya rumah dinas (rudin) dan pemeliharaan mantan walikota dan wakilnya. Padahal, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan orang kuat di kota Tanjungpinang ini, lebih ditunggu dan menyita perhatian publik dibandingkan dengan kasus bandara RHF ataupun UMRAH.

Masyarakat Kota Tanjungpinang lebih ingin mengetahui ending kasus mantan walikota dan wakilnya itu dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan korupsi lain yang di ungkap Kejati Kepri. Kalau memang tidak memenuhi unsur, dihentikan (SP3). Tapi kalau dua alat bukti yang dibutuhkan Kejaksaan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan, maka kasus rudin itu harus berlanjut ke pengadilan.

Penetapan tersangka dalam bandara RHF dan kasus dugaan korupsi di UMRAH memang mengejutkan publik Tanjungpinang. Namun berbagai kalangan menilai, dua kasus korupsi tersebut sebagai upaya Kejati Kepri mengalihkan perhatian masyarakat dan media agar tidak fokus lagi mengawal kasus dugaan korupsi Dra H Suryatati A Manan dan wakilnya H Edward Mushali.

Hal tersebut diungkap Arifin, seorang warga Tanjungpinang yang mencermati lambannya Kejati Kepri menuntaskan kasus yang melibatkan mantan walikota dan wakilnya itu.”Kasus mantan wako dan wakilnya itu terkesan sengaja di ulur-ulur guna ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pertanyaan-nya, ada kepentingan apa dan mengapa kasus mantan wako dan wakilnya itu diperlambat ?”tanya Ari sapaan Arifin.

Pihaknya menduga, diperlambatnya kasus itu.”Diduga sudah ada bargaining dan penyeleseaian lewat jalur belakang. Perlu di ingat, kejaksaan itu merupakan pengacara negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara (Datun). Jadi, tidak tertutup kemungkinan dalam kasus mantan wako dan wakilnya itu Kejati Kepri juga berperan sebagai “lawyer” dengan memberikan masukan-masukan yang memungkinkan kasus rumah dinas itu tidak sampai ke meja hijau.”duga Arifin.

Padahal dalam kasus rumah dinas itu, berbagai kalangan praktisi hukum, mulai dari pakar hukum pidana serta korupsi telah mengungkapkan, pengembalian uang tidak menghapus delik tindak pidana.

Beberapa waktu lalu, Kejati Kepri berjanji akan melaporkan kasus mantan wako dan wakilnya itu ke Kejagung setelah pihaknya meminta keterangan saksi ahli. Namun, sampai Jumat (05/07) tidak diketahui apakah Kejati Kepri jadi melaporkan hasil penyelidikan kasus tersebut ke Kejagung atau hanya untuk sekedar menjawab konfirmasi wartawan.

Kecurigaan pengungkapan dua kasus dugaan korupsi (kasus Bandara RHF dan UMRAH, red) sebagai upaya pengalihan dari kasus rumah dinas semakin menguat dengan enggannya Kejati Kepri menjawab konfirmasi media ini terkait kasus tersebut. Padahal, sebelumnya Kejati Kepri maupun Kasipenkum sangat kooperatif menjawab konfirmasi yang disampaikan via ponselnya.

Informasi yang di himpun media ini, kasus korupsi Bandara RHF merupakan produk intel yang berarti dilidik oleh tim intelejen Kejati Kepri. Setelah pulbaket di penyelidikan intelejen rampung dan disimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kasus tersebut diserahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tentu saja, alur dan proses hukum kasus RHF ini lebih lama jika dibandingkan dengan kasus dugaan korupsi mantan wako dan wakilnya. Karena, kasus mantan wako dan wakilnya langsung di sidik oleh Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 05 Jul 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek