Kasus M Apryandy Dilanjutkan, Keberatan Pengacaranya Tidak Diterima
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpg) yang memeriksa dan mengadili dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Apriandy menyatakan eksespsi yang diajukan penasehat hukumnya tidak dapat diterima (ditolak), Selasa (18/06).
Majelis hakim yang memimpin persidangan ini, Acep Sopian Sauri SH MH dengan anggota Eduart Marudut P Sihaloho SH MH dan Santonius Tambunan SH MH juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang melanjutkan proses hukum ketahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Majelis hakim menilai kekeliruan pengetikan bukan alasan dakwaan kabur, dimana dalam surat dakwaan tertulis pasal 253 yang seharus 523 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Surat dakwaan jaksa, menurut majelis telah menguraikan locus dan tempus serta penjelasan yang telah sesuai.”Mengenai keberatan dakwaan kabur yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak bisa diterima.”katanya.
Kemudian keberatan dakwaan kedua berupa prematur, majelis hakim itu sudah masuk materi perkara.”Pemeriksaan harus dilanjutkan.”kata Acep Sopian Sauri.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk memperbaiki dakwaan yang awalnya ditulis pasal 253 diperbaiki menjadi 523.(irfan)