Kasus Yusrizal Tidak Dilanjutkan, Ini Alasan Hakim
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tidak hadirnya terdakwa Agustinus Marpaung dan hanya Yusrizal. Maka kasus dugaan money politik atas nama terdakwa Yusrozal tidak bisa dilanjutkan, seharusnya perkara dipisah (displit).
Hal ini diucapkan ketua majelis hakim, Acep Sopian Sauri SH MH.”Menyatakan perkara ini tidak bisa dilanjutkan. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara ini dari registrasi di pengadilan.”katanya.
Hakim juga memerintahkan panitera PN Tpg mengembalikan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan.
Jaksa sebelumnya telah mengajukan bukti DPO yang dihadirkan Polres Tanjungpinang.”Karena perkaranya digabungkan, sedangka salah satu terdakwa tidak bisa dihadirkan. Majelis hakim menyatakan tidak bisa melanjutkan perkara Aguatinus Marpaung Yusrizal.”terang Acep Sopian Suari SH MH. Terhadap putusan ini, jaksa belum menyatakan sikap.(irfan)