Lima Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Apriandy
Tanjungpinang, Radar Kepri- Setelah menyatakan eksepsi M Apriandy tidak dapat diterima. Hakim memerintahkan jaksa hadirkan saksi-saksi.
JPU Zaldi Akri SH menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan warga Perum Bukit Raya. Lima orang saksi itu adalah, Sri Setiawati, Sukoy De Komar (anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang), Feni Azwar, Yusrizal.
Setelah disumpah, majelis hakim mengingatkan para saksi untuk menyampaikan apa yang diketahui dan dialami.
Namun pemberian keterangan tidak dilanjutkan karena majelis hakim akan menunaikan sholat.”Sidang di skor hingga pukul 16 00 Wib. Jangan pulang dulu, begitu juga dengan saksi-saksi lainnya.”kata hakim Acep Sopian Sauri SH MH.(irfan)