; charset=UTF-8" /> Tiga Oknum ASN Ditangkap Polisi - | ';

| | 1,575 kali dibaca

Tiga Oknum ASN Ditangkap Polisi

Tanjungpinan, Radar Kepri-Tiga orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kepri ditangkap karena penyalahgunaan narkoba oleh Satreskrim Polres Narkoba Polres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba,AKP Rahmadianto membenarkan penangkapan 3 oknum ASN tersebut bersama 2 tersangka dari warga sipil tersebut.

Menurut AKP Ramadhanto, penangkapan terjadi Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekira pukul 23.00 wib. Bermula dari adanyaAnggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari
masyarakat ada seorang laki-laki diduga memiliki dan menyimpan diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kemudian Kasat Resnarkoba AKP R. MOCH DWI
RAMADHANTO, S.H., S.I.K. memerintahkan Anggota Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan.

Anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa laki-laki tersebut berada disebuah rumah di Jl. Hang Lekir Perum.
Mahkota Alam Raya Blok Gladiol 3 No. 18A Kel. Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur – Kota Tanjungpinang. Setibanya
dilokasi tersebut Anggota Satresnarkoba mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki mengaku bernama FR. Anggota
Satresnarkoba masuk dan didapati laki-laki mengaku bernama MH dikamar bagian tengah, dan 2 (dua) orang laki￾laki mengaku bernama RFH dan DAM dikamar bagian belakang.
Kemudian dengan disaksikan oleh Security setempat Anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan dikamar bagian tengah 1 (satu) buah kotak
plastik kecil dilantai yang setelah dibuka berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening
dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau yang
diakui kepemilikannya oleh MH. Lalu dikamar bagian belakang ditemukan dibawah kasur 1 (satu) buah pipet kaca merk FANBOO berisi sisa pakai diduga narkotika jenis sabu dan saat diinterogasi FR, MH, RFH, dan DAM mengaku baru saja selesai mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu. Anggota
Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan dikamar bagian belakang ditemukan didalam toilet kamar seorang laki-laki yang sedang bersembunyi mengaku bernama RA dan setelah
diinterogasi RA mengaku juga ikut mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu didalam kamar bagian belakang tersebut.
Selain itu juga diamankan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A5 2017 warna
gold beserta kartu didalamnya milik FR, 1 handphone merk SAMSUNG GALAXY J7 Prime beserta kartu didalamnya milik RA, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5 warna putih beserta kartu didalamnya milik
RFH, 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI REDMI NOTE 5 warna putih beserta kartu didalamnya milik MH, 1 (satu) unit handphone merk LENOVO warna hitam beserta kartu didalamnya milik DAM, 8 (delapan) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol plastik yang sudah dirakit, dan 1 (satu) buah
mancis / korek api gas. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, MH, FR dan RFH merupakan ASN dari berbagai instansi, ada yang di Pemprov Kepri, Sekwan dan Lapas.

Saat para tersangka dan barang bukti diaman di Mapolres Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 18 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek