Kasus Kuang Hong Seret Istri Mantan Camat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan tersangka Kuang Hong alias Nyonya Nadus menyeret sejumlah nama pejabat di Kota Tanjungpinang, maupun istrinya. Mereka yang diduga menikmati dan mengusai tanah dari hasil dugaan tindak pidana pemalsuan itu sebanyak 7 orang.
Ke tujuh orang ini, membeli tanah seluas 2709 meter persegi di Kelurahan Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang dari tersangka Kuang Hong yang saat ini sudah dilimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejari Tanjungpinang. Tujuh orang ini adalah :
(1) Sri Herlina yang merupakan istri dari alm Soejarwoto, Camat pada saat kasus ini terjadi, tahun 2005. Pembelian berdasarkan SKGR nomor 15/590/II/2005 tertanggal 14 February 2005 seluas 340 meter persegi. Entah terjadi kesalahan tulis atau memang sudah jadi tersangka, dalam sampul berkas yang diserahkan penyidik pada Kejaksaan, ternyata status Sri Herlina telah tersangka.
(2) Ida Royanti yang merupakan istri Nasrizal, Lurah Kampung Bugis waktu itu. Pembelian berdasarkan SKGR nomor 16/590/II/2005 seluas 180 meter persegi tertanggal 14 Februari 2005, status Ida Royanti masih saksi.
(3) M Adenan selaku ketua RT setempat, pembelian berdasarkan SKGR nomor 17/590/II-2005 tertanggal 14 Februari 2005 dengan luas 160 meter persegi, masih saksi.
(4) Ali Mochtar, dengan pembelian berdasarkan SKGR 18/590/II/2005 seluas 160 meter persegi, juga dijual pada tanggal 14 Februari 2005, masih saksi.
(5) Sopiah dengan SKGR nomor 41/590/IV/2005 tertanggal 14 April 2005 seluas 1000 meter persegi. Dalam sampul berkas, tertulis status Sopiah tersangka.
(6) Alex Dermawan, membeli dua kali, masing-masing seluas 300 meter persegi dengan SKGR nomor 44/590/V/2005 dan SKGR nomor 45/590/V/2005 dengan tanggal yang sama, 30 Mei 2005, tertulis telah tersangka.
(7) Herman membeli seluas 160 meter persegi dengan SKGR nomor 52/590/IV/2007 tertanggal 19 April 2007, masih berstatus saksi.
Modus Kuang Hong alias Nyonya Nudus mengusai tanah milik ahli waris Susanto yaitu Yong Kerry Hewisusanto sederhana. Bermula pada bulan Februari 2005, Kuang Hong mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Antonius Wolo.
Namun lokasi yang diurus SKT itu terletak pada bagian tanah milik ahli waris Susanto yaitu Yong Kerry Hewisusanto dengan dasar kepemilikan Surat Pernyataan Melepaskan Hak/Ganti Rugi Usaha diatas tanah dari H Nurdin pada Susanto dengan nomor legalisasi nomor 141/590/VIII/1991 tanggal 30 Agustus 1991.
Ironisnya, nama yang dipergunakan untuk pengurusan SKT adalah nama anak kandungnya Antonius Wolo. Dimana copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Antonius Wolo didapat tersangka Kuang Hong dengan dalih untuk mengambil beras miskin (raskin).
Setelah mendapat copy KTP anaknya, tersangka Kuang Hong kemudian meminta blangko SKT di kantor Camat Tanjungpinang Kota. Dan meminta Mohamad Ridho, staf kelurahan Kampung Bugis, mengisi blanko permohonan SKT atas nama Antonius Wolo. Berikutnya, tersangka meminta tanda tangan para sempadan, ketua RT, ketua RW, Lurah dan Camat.
Setelah semua diurus, akhirnya 18 Januari 2005 terbitlah SKT atas nama Antonius Wolo dengan nomor register Kelurahan, 2/G1/2005 seluas 2709 meter persegi, dimana Lurah yang menandatangani dan menerbitkan SKT tersebut, Nasrizal.
Tak sampai sebulan sejak SKT tersebut ditandatangani Nasrizal, tanah itu beralih sebagian kepemilikannya alias dijual tersangka Kuang Hong pada 7 orang, sebagaimana tertulis diatas.
Atas ulahnya ini, tersangka Kuang Hong dijerat melanggar pasal 263 KUH Pidana dan atau 266 KUH Pidana, saat ini, Kuang Hong yang telah mulai tua dan ringkih tersebut mendekam di Rutan Kelas II Tanjungpinang, menanti untuk diadili.(irfan)