; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi Uang Penanggulan Dana Covid 19 Disidangkan - | ';

| | 329 kali dibaca

Kasus Korupsi Uang Penanggulan Dana Covid 19 Disidangkan

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi insetof tenaga kerja kesehatan (nakes) dalam rangka pencegahan covid 19 di Sei Lokap, Kabupaten Bintan dengan terdakwa dr Zailendra Permana hari ini, Selasa (02/03) mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Fajrian Yustiardi SH MH menguraikan modus korupsi dr Zailendra. Salah satunya dengan memark -up jumlah hari kerja dan sisa pencairan dana covid 19 diberikan pada tenaga nakes covid yang tidak terdaftar dalam menangani covid 19 di Puskesmas Sei Lokap.”Terdakwa Zailendra yang memerintah Rahayu dan Eri Setia untuk melakukan Mark up hari kerja.”terang jaksa dalam dakwaannya.

Jaksa mengungkapkan.”Terdakwa memerintahkan memasukkan nama pasien covid 19 dan santunan bagi tenaga nakes yang meninggal dunia sehingga dana insentif nakes dapat dicairkan.”jelasnya.

Total kerugian negara dari kasus ini, uang negara dengan modus diatas menurut Jaksa pada tahun 2019 sampai Juli 2021 mencapai Rp 513 juta.

Jaksa menjerat terdakwa dr Zailendra melanggar pasal 2 ayat 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, subsidair pasal 3 UU yang sama.

Sidang dilanjutkan pada Jumat (11/03) untuk mendengarkan tanggapan (eksepsi) pengacara dr Zailendra atas dakwaan jaksa tersebut.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Mar 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek