; charset=UTF-8" /> Kasus Korupsi Pembangunan DermagaTanjung Moco, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan - | ';

| | 328 kali dibaca

Kasus Korupsi Pembangunan DermagaTanjung Moco, Ada Kekurangan Volume Pekerjaan

Saksi Among saat memberikan keterangan.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan dermaga Tanjung Moco hari ini, Kamis (20/03) hadirkan saksi Ciku dan Among alias Hartoyo selaku pihak yang mendapatkan pekerjaan proyek tersebut dari pemenang tender. Dimana pemenang tender (lelang, red) adalah PT Iklas Maju Sejahtera (PT IMS) dengan nilai kontrak Rp Rp. 20.717.320.000.

Saksi Among membenarkan proyek tersebut dikerjakannya untuk pemancangan tiang dermaga. Among mengaku mendapat progres pekerjaan dari orangnya (Asmawi,red) tiap hari.”Laporan seperti itu, ada selembar kertas, laporan lokasi pemancangan dan kedalaman. Itulah sebagai laporan kita ke pengawas proyek.”ucap Among menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa Abdurohim KD.

Among mengaku selama mengerjakan pernah kerja yang dipakai adalah 6 dan 12 meter sesuai dengan standar pabrikasi.”Kalau yang 3 meter itu tergantung situasi dilapangan.”ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa diungkap adanya kekurangan volume pekerjaan terkait kedalaman yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 Miliar lebih.”Normalnya memangnya panjang tiang pancang itu 6 meter dan 12 meter panjangnya. Jika kedalaman berkurang, itu karena kondisi lapangan.”terangnya.

Mengenai berapa kedalaman tiang pancang yang ditanam tiap tiang di Tanjung Moco, saksi Among menjawab.”Saya tidak tahu.”katanya.

Penasehat hukum memperlihat dokumentasi pemancangan tiang pada tahun 2015 dan dibenarkan saksi Among namun tidak mengetahui besaran volume pekerjaan.

Dua orang terdakwa dalam kasus ini adalah Hariyadi dan Abdurohim KD.

Terdakwa Haryadi.

 

Dalam dakwaan jaksa ditulis, Abdurahhim KD selaku Direktur PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA berdasarkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 28 Agustus 2014 untuk melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V APBN Tahun Anggaran 2015 sebagaimana PT. IKHLAS MAJU SEJAHTERA telah ditunjuk sebagai pelaksana atau penyedia barang dan jasa pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V APBN Tahun Anggaran 2015 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/ SPPBJ-FSK.MOCOH/ IX /2015 tanggal 04 September 2015 Perihal Penunjukan Penyedia untuk pelaksanaan paket Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Tanjung Mocoh Tahap V Tahun Anggaran 2015 yang di tandatangani oleh Terdakwa HARIYADI, S.Sos, M.M Bin TUGINEN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di wilayah Kota Tanjungpinang dengan Perjanjian Kontrak Nomor : 01/ KONTRAK-FASPEL/ FSK.MOCOH/ KSOP.TPI-2015 tanggal 08 September 2015 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20.717.320.000 (Dua puluh milyar tujuh ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) bersama sama dengan dengan saksi HARIYADI, S.Sos, M.M  (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun dalam rentang waktu sejak bulan April 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Pelabuhan Tanjung Mocoh Dompak, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 5.607.666.968,23 (lima miliar enam ratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh delapan koma dua puluh tiga rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/LHP/XXI/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan.

Hingga berita ini dimuat, belum diketahui kelebihan pembayaran senilai Rp 1 Miliar lebih karena kurangnya volume pekerjaan (sesuai dakwaan jaksa,red), apakah sudah dikembalikan atau belum.(red)

Ditulis Oleh Pada Kam 20 Mar 2025. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek