Kasus Dana Publikasi, Mantan Bendahara Sekda Lingga Diadili

Terdakwa Angga, mantan Bendahara Pengeluaran Sekda Lingga saat disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (04/10).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Angga Fardian Suzanda Amd, mantan bendaraha pengeluaran di Sekretaris Daerah (Sekda) Lingga resmi jadi terdakwa tindak pidana korupsi setelah dirinya disidangkan pertama kali di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Senin (04/10).
Perkara dengan nomor register 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tpg dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama, SH dari Kejaksaan Negeri Daik Lingga pada Senin (28/09) lalu.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa didepan majelis hakim, dijelaskan kronologis dan modus dugaan korupsi ala pejabat Lingga ini.
Persidangan dipimpin oleh hakim Eduart MP Sihaloho, S.H., M.H dengan anggota Suherman, S.H dan Weninanda,S.H.
Menurut Jaksa, dugaan korupsi terjadi pada tahun 2014 dengan kerugian mencapai Rp 1.374.059.341.”Uang itu menurut terdakwa digunakan untuk Spj dan pembayaran pajak. Namun tidak ada buktinya. Sehingga terjadi kemacetan untuk pihak ketiga dalam hal ini rekanan media.”terang jaksa.
Sehingga lanjut Jaksa, pencairan dana untuk rekanan media pada triwulan IV tidak bisa dibayarkan (dicairkan) oleh PPTK.
Jaksa menjerat Angga melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001.
Lebih subsidair, Pasal 8 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang – Undang RI. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI. No. 20 Tahun 2001.(irfan)