Kasubagbin Kejari Batam Dituding Terima Suap
Batam Radar Kepri-Kabar tak sedap berhembus dari Kejaksaan Negeri Batam, oknum Kasubagbin korps Adhiyaksa Batam dituding menerima suap sebesar Rp 800 juta terkait lelang minyak mentah (cruidge oil) sebanyak 1 368 262 liter.
Dugaan suap diungkap Richard Aritonang, direktur PT Vertean Nusantara pada radarkepri.com beberapa waktu lalu.
Richard Aritonang menceritakan kronologis isu suap yang dimaksud dalamt lelang minyak mentah (crudge oil) minyak tangkapan sebanyak 1.368.262 liter di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam beberapa saat lalu yang lalu itu, sarat dengan dugaan KKN, oknum jaksa Melinda selaku Kasubbagbin Kejari Batam diduga melakukan praktek Korupsi,Kolusi,Nepotisme (KKN).
Menurut Richard Aritonong, PT Prayasa selaku pemenang lelang, terlambat satu jam dari jadual pendaftaran yang sudah ditentukan.”Pendaftaran ditutup pukul 10.00 Wib. Anehnya, PT Prayasa yang terlambat mendaftar 1 jam bias ikut tender dan langsung menjadi pemenang. Tentu hal ini sangat mengherankan bagi peserta lelang lainnya.”ujarnya.
Lebih lanjut Richard Anritonang mengungkapkan, kejanggalan proses lelang atas dugaan praktek KKN.”Sebanyak enam perusahaan dari tujuh peserta lelang, sengaja digagalkan untuk memenangkan satu peserta yakni PT Prayasa.”katanya.
Bahkan menurutnya, PT Prayasa memenangkan lelang tersebut dengan harga Rp 500 juta dari haga penawaran Rp 498 juta.”Padahal, peserta lelang yang sengaja digugurkan mampu membeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, sekitar Rp 2 miliar.”ungkapnya.
Sebelum proses lelang, kata Richard, aroma kolusi sudah terjadi. Saat minyak mentah masih di dalam kapal MT Kyosei Maru, Kejari Batam telah menunjuk PT Primanru untuk melakukan penjagaan. Terhadap PT Primanru, oknum jaksa Melinda menjanjikan perusahaan tersebut akan menjadi pemenang lelang minyak itu.
Kronologis isu suap yang beredar dari PT Primanru, jaksa Melinda sudah meminta Rp 500 juta, agar diatur menjadi pemenang lelang.”Buktinya ada.”kata pria berbadan gempal itu.
Setelah lelang selesai.”PT Prayasa yang dinyatakan sebagai pemenang, disuruh membayar uang Rp 500 juta ke PT Primanru, untuk mengganti uang yang sudah diminta di awal tadi.”jelasnya.
Selain itu, sebagai upah menjaga minyak tersebut, oknum jaksa Melinda juga disebut membayar Rp 230 juta ke PT Primanru. Hal itu di luar nilai lelang, jaksa Melinda disebut mendapat Rp 730 juta.”Ke mana uang itu, dan untuk apa? Kenapa gak harga lelang saja yang dibuat tinggi, agar pemasukan untuk negara bisa lebih banyak. Ini kan sangat janggal sekali.”timpalnya.
Ditambahkan.”Kami sebagai sebagai peserta lelang ada tiga perusahaan peserta lelang, sudah melayangkan surat sanggahan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, ditembuskan ke Kejari dan Kejati Kepri. Saya berharap proses lelang yang berpotensi merugikan keuangan negara itu dibatalkan karena tidak sesuai prosedur.”terangnya.
Dilanjutkan.”Kami tiga perusahaan sepakat akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung. Karena kasus ini tidak boleh dibiarkan, kami menilai proses lelang minyak mentah (crudge oil) sebanyak 1.368.262 liter sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dari MT Kyosei Maru disebut sarat pelanggaran. Kami menduga, Kasubbagbin Kejari Batam, Melinda menerima suap sebesar Rp 800 juta dari perusahaan pemenang lelang.”ujarnya.
Sementara itu Kasubbagbin Kejaksaan Negri Batam, Melinda dikomnfirmasi awak media ini Senin (26/05) membantah tudingan diatas.”Hal itu tidak benar, mereka itu karena kalah dalam lelang, jadi mereka menuding kami yang bermacan-macam, dengan tuding diatas hal tidak benar. Mereka sebegai peserta lelang mengajukan PT Vertean tidak subtansi sebagai peserta lelang, karena PT.Vertean bergerak dibidang pengolahan limbah, jadi tidak bisa ikut dalam lelang minyak ini, sehingga mereka gagal ikut lelang.”jawab Melinda singkat sambil berlalu meninggal awak media ini.
Hal tersebut ditanggapi serius aktivis LSM NCW Provinsi Kepri, Mulkansya.”Kalau isu suap itu benar, Kajati atau Kejagung harus turun tangan untuk memberikan sangksi berat pada anak buahnya, karena logikanya, tidak mungkin ada asap, kalau tidak ada api.”paparnya.
Sekali lagi, lanjut Mulkansyah.”Kita minta Kejati Kepri untuk memeriksa anak buahnya yang disebut terima suap diatas, kalau isu itu benar bisa membuat imej buruk di lembaga penegak hukum yang terhomat itu.”jelasnya.(taherman)