Kapolres : Tidak Ada Razia Produk Tanpa SNI

Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Dwita Kumu W dan Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH ketika menggelar konfrensi pers, Senin (22/12).
Tanjungpinang, Radar Kepri-Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH bersama Kapolresta Tanjungpinang AKBP M Dwita Kumu SIk menegaskan tidak ada menggelar razia pada toko yang menjual produk tanpa SNI. Penegasan ini sekaligus menepis isu yang meresahkan pelaku usaha di Tanjungpinang, yang akhir-akhir ini terusik dengan ulah oknum tak bertanggungjawab yang “mengancam” akan menggelar razia produk tanpa SNI.
Kepada sejumlah wartawan dari berbagai media massa, Senin (22/12), di Rupatama Polres Tanjungpinang, Kapolres dan Walikota menghimbau agar pelaku usaha, terutama toko untuk tidak menggubris teror dari oknum atau orang yang mengaku-ngaku dari Disperindag.”Itu hanya akal-akalan oknum tersebut, ujung-ujung meminta sejumlah uang. Kita malah diminta oleh Kementrian Perdagangan untuk membina pelaku usaha sehingga aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan usahanya.”terang H Lis Darmansyah SH.
Dikatakan Lis, tanpa label SNI bukan berarti produk itu illegal.”Bisa saja, pabrik pembuatan produk itu sudah mendaftar, tapi belum mendapat sertifikasi SNI. Jadi bukan berarti produ tanpa SNI itu tidak bayar pajak.”ungkap Lis.
Menurutmnya, isu akan digelarnya razia produk tanpa SNI itu telah berlangsung beberapa hari ini, bahkan ada SMS ajakan agar toko-toko yang menjual produk non SNI tutup.”Ini sudah meresahkan, dan saya berkoordinasi dengan pak Kapolres agar meluruskan informasi sesat ini.”terang Lis sapaan akran H Lis Darmansyah SH.
Hasil koordinasi dengan Kapolres.”Saya tegaskan, kita dari Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang tidak ada menggelar razia produk non SNI itu. Kita malah hampir menangkap seorang pelaku pemerasan di sebuhah toko di kilometer 8. Tapi pelaku keburu kabur.”sambung AKBP M Dwita Kumu.
Pihaknya menghimbau agar pelaku usaha tetap beraktifitas.”Saya jamin itu hanyalah modus penipuan. Kalau razia, kami pasti dilibatkan, anggota kami tentunya diperbantukan, seperti razia gabungan 3 bulan lalu.”terang Kapolres.
Kapolres juga meminta agar pemilik toko ataupun pelaku usaha lainnya melaporkan ke Polisi jika ada ancaman-ancaman akan digelar razia itu.”Laporkan, saya tangkap pelakunya.”tegas Kapolres. (irfan)
Manfaat produk-produk yang sudah bersertifikat SNI
Bahwa produk ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) memberikan perlindungan pada konsumen.
Perlindungan dan keamanan yang serupa juga diberikan oleh produk-produk yang sudah bersertifikat SNI.
Produk-produk yang tidak atau belum memiliki sertifikat SNI tidak boleh beredar di Indonesia, baik yang berasal dari dalam negeri maupun yang dari luar negeri. Itulah pentingnya standarisasi bagi perlindungan konsumen. Dengan adanya standarisasi seperti ini, maka akan terjadi persaingan yang adil dan transparan di pasar, karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan dan keselamatan yang telah ditetapkan. Di situlah manfaat kedua dari standarisasi ini akan terlihat, yaitu memperkuat daya saing nasional.