Kajati Kepri Belum Tandatangani Sprindik Untuk Mantan Wako dan Wakilnya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata intens memonitor dan mengawasi perkembangan dugaan tindak pidana korupsi sewa dan perawatan rumah dinas dan jabatan mantan Walikota Tanjungpinang, Dra H Suryatati A Manan dan wakilnya H Edward Mushali. Potensi kerugian Negara yang mencapai hampir Rp 3,5 Miliar, ditambah telah dilaporkannya kasus ini ke KPK secara resmi. Menjadi alasan kuat bagi lembaga anti rasuah yang dipimpin Abraham Samad ini untuk mengawal proses hukum terhadap kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan sumber Radar Kepri di KPK yang di konfirmasi pada Selasa (28/05) melalui ponselnya.”Iya bang, sejauh ini kami memonitor saja dulu. Kita beri kesempatan Kejaksaan (Kejati Kepri, red) untuk bekerja dan melaksanakan tugasnya dulu.”sebut sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.
Sumber menambahkan, KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tersebut jika proses hukumnya mandeg ataupun tak jelas.”Karena, pada 14 Mei 2013 lalu. Kami sudah menerima laporan secara resmi dari ICW Kepri. Namun, karena Kejaksaan (Kejati Kepri,red) sudah mulai melakukan penyelidikan. Kami memonitor dan mengawasi saja.”ujarnya.
Sementara itu, Humas KPK, Johan Budi SP belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini terkait informasi tersebut.
Sumber media ini di Kejaksaan Agung RI di Bidang Pengawasan juga sedang mengawal proses hukum terhadap mantan orang nomor 1 di Kota Gurindam ini.”Tentu saja kami awasi, karena fungsi pengawasan itu melekat.”kata sumber media ini yang pernah bertugas di Kepri ini.
Aksi bungkam Kejati Kepri, Elvis Johnny SH MH terkait kasus ini tentu saja menimbulkan kecurigaan dan kecemasan dari berbagai aktifis anti korupsi.”Sudah lebih dari 4 bulan di usut, tapi perkembangan kasus itu jelas juntrungannya. Tentu saja kita heran dan mempertanyakan proses hukum terhadap kasus itu.”ujar Kuncus, seorang penggiat anti korupsi di Tanjungpinang. Kuncus berharap Kejati Kepri transparan dan memberikan keterangan pers terkait progress perkembangan hasil tim penyidik Pidsus Kejati Kepri tersebut.
Beberapa waktu lalu, sumber media ini di Kejati Kepri menyebutkan, kasus dugaan korupsi yang melilit mantan wako dan wakilnya itu telah dilaksanakan gelar perkara.”Sudah mas, udah gelar perkara kok. Sekarang ini menunggu Kejati Kepri saja untuk menandatangani sprindik (Surat Perintah Dimulai Penyidikan, red).”kata sumber yang meminta namanya tidak ditulis itu.
Sumber juga membenarkan, kasus ini mendapat atensi dari pimpinan di Gedung Bundar (Kejagung, red).”Informasinya, kasus ini diawasi oleh orang-orang Jamwas.”tambah sumber yang kembali mewanti-wanti agar namanya tidak ditulis itu.
Sumber media ini menambahkan.”Usai gelar perkara, tim penyidik sudah menyiapkan Sprindik. Namun sampai Selasa (28/05) belum ditandatangani pak Kajati Kepri.”bisiknya tanpa menjelaskan alasan Kejati Kepri belum menandatangani Sprindik tersebut.
Sebagaimana ditulis media ini, dugaan kasus korupsi ini dilaporkan masyarakat karena diduga telah terjadi penyimpangan anggaran sewa rumah dinas walikota dan wakilnya dari tahun 2008-2012. Sebab dana sewa rumah dan pemeliharaan rumah dinas tiap tahun di gelontorkan sebesar Rp3,5 miliar. Namun kedua pejabat itu diduga tidak menempati rumah dinas melainkan tinggal di rumah pribadi. Hal ini dibuktikan, hingga masa jabatan Dra H Suryatati A Manan dan H Edward Mushali habis, rumah dinas untuk wako dan wawako tak pernah selesai dibangun.
Rincian dana untuk anggaran rumah dinas Walikota Tanjungpinang saat itu Dra H Suryatati A Manan mencapai Rp 2 Miliar lebih. Sedangkan rumah dinas Wakil Walikota Tanjungpinang saat itu dijabat Drs H Edward Murhalli mencapai Rp 1,5 miliar di alokasikan melalui APBD Tanjungpinang. Suryatati dan Edward baru saja habis masa jabatannya pada 16 Januari 2013 lalu.(irfan)