; charset=UTF-8" /> Jual Satu Paket Sabu, Riki Dihukum 4 Tahun Penjara - | ';

| | 128 kali dibaca

Jual Satu Paket Sabu, Riki Dihukum 4 Tahun Penjara

Riki Ardiansyah saat mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menjadi perantara jual beli 1 paket kecil narkoba jenis sabu, Riki Ardiansyah bin Abdul Hadi dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair 4 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (25/04).

Hakim menilai perbuatan Riki tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkoba.

Kasus yang mengantarkan Riki bermula pada Jumat Tanggal 15 September 2017 sekira jam 00.10 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Bugis Gg.Harapan 2 RT 2 RW 2 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.

Berawal pada hari Kamis tanggal 14 September 2017 sekira pukul 08.00 wib anggota Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Kampung Bugis adalah daerah yang mudah bertransaksi ataupun menggunakan Narkotika. Selanjutnya laporan tersebut ditindaklanjuti oleh anggota Kepolisian kemudian sekira pukul 23.00 Wib anggota kepolisian diantaranya yaitu saksi PARDINAN SIREGAR melakukan UndercoverBuy  melakukan penyelidikan dengan cara berpura-pura berlagak sebagai pembeli Narkotika di tempat tersebut. Saat saksi PARDINAN SIREGAR berada di kampong bugis, mereka bertemu dengan Sdri. SUNAR (DPO) lalu mereka berpura-pura meminta Sdri. SUNAR untuk mencarikan Narkotika jenis sabu dan saksi PARDINAN SIREGAR diajak Sdri. SUNAR ke sebuah rumah yang ternyata tempat tinggal Terdakwa RIKI ARDIANSYAH Bin ABDUL HADI yang berada di Gg.Harapan 2 RT 2 RW 2 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang. tanpa ada kecurigaan selanjutnya saksi PARDINAN SIREGAR yang menyamar sebagai pembeli narkotika tersebut menyerahkan uang Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdri. SUNAR dengan maksud supaya untuk dicarikan Narkotika jenis sabu. Kemudian Sdri. SUNAR menemui Terdakwa dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa dengan mengatakan kepada terdakwa “KI, tolong cari bahan, ada kawan aku mau belanja”, maka selanjutnya terdakwa menjawab “coba aku telpon dulu”. Lalu terdakwa menghubungi saksi HEFRIWANTO Alias EPI (dilakukan penuntutan secara terpisah) via handphone untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang, ada bahan?” Saksi EPI menjawab “ada, datanglah ke rumah”, selanjutnya dengan membawa uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. SUNAR tersebut terdakwa datang ke rumah saksi HEFRIWANTO Alias EPI yang beralamat di Kampung Bugis RT. 1 Rw. 06 Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang, setibanya di rumah saksi EPI terdakwa masuk ke ruang tengah lalu berkata “bang, aku belanja 500 ya” kemudian terdakwa pun menyerahkan uang sebanyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi EPI untuk pembelian 1 (satu) paket Narkotik,a jenis sabu. Setelah itu pada hari Jumat Tanggal 15 September 2017 sekira jam 00.10 wib terdakwa kembali ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkan Sabu tersebut kepada Sdr. SUNAR, lalu pada saat Sdr. SUNAR ingn menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi PARDINAN SIREGAR yang menyamar sebagai pembeli tersebut, kemudian saksi PARDINAN SIREGAR langsung memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian Satresnarkoba Polres Tanjungpinang yang sedang bertugas, dan saat itu juga terdakwa langsung ditangkap dan diamankan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam putih beserta kartu di dalamnya yang digunakan terdakwa untuk menghubungi saksi EPI. Sedangkan Sdri. SUNAR berhasil melarikan diri dari pengejaran Anggota Kepolisian tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas diancam pidana sebagaimana yang dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa Riki Trianto SH ini, terdakwa Riki menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 25 Apr 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek