; charset=UTF-8" /> Jual Sabu-Sabu Dan Ekstasi, Pasangan Suami Istri Ini Diadili - | ';

| | 1,693 kali dibaca

Jual Sabu-Sabu Dan Ekstasi, Pasangan Suami Istri Ini Diadili

Ie Kang alias Amei dan Hasan

Inilah pasangan suami istri pedagang narkoba jenis Sabu-Sabu dan ekstasi, Ie Kang alias Amei dan Kim Cai alias Hasan,

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sepasang suami istri, Ie Kang alias Amei binti Cing Leng (42) dan Hasan alias Khim Cai bin Bacik (41) untuk pertama kalinya duduk sebagai terdakwa tindak pidana narkotika. Namun berkas pasutri (pasangan suami-istri,red) ini dipisah (displit) karena peran dan kapasitasnya dalam kasus dengan barang bukti puluhan gram Sabu-Sabu dan ekstasi tersebut.

Tersangka Ie Kang alias Amei binti Cing Leng di dakwa dengan surat register dakwaan nomor PDM-101/TG.PIN/E.4/Ep.2/11/2014 sedangkan sang suami, Hasan dengan nomor PDM-102/TG.PIN/E.4/Ep.2/11/2014.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efan A SH yang dibacakan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (24/11) diterangkan sepak terjang pasangan ini hingga akhirnya masuk bui.

Pada Rabu, 06 Agustus 2014 sekitar pukul 19 00 Wib, terdakwa Ie Kang alias Amei dan suaminya, Hasan sedang santai dirumahnya, Jl Mapur nomor 8 RT 04 RW 05, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.”Tiba-tiba terdengar ada yang mengetuk pintu, yang dibuka oleh Hasan. Ternyata yang datang adalah dua orang Polisi dari Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.”terang jaksa dalam surat dakwannya.

Jaksa juga menuliskan, kedatangan dua Polisi ini untuk menggeledah rumah Ie Kang alias Amei dan Hasan karena ada informasi dirumah pasangan ini terdapat narkoba. Kedua Polisi ini kemudian menggeledah kamar tidur dan kamar mandi.

Hasinya, dikamar tidur pasangan Ie Kang alias Amei dan Hasan ditemukan 2 paket kecil nakorba jenis Sabu-Sabu (SS) yang dibungkus dalam plastik bening tersimpan dalam kotak coklat merek Hershey’s. Sedangkan dikamar mandi, polisi menemukan 4 paket ukurang sedang narkoba jenis SS yang disimpan dalam bekas kotak Hp merek Samsung Galaxy Note II, polisi juga menemukan 8 paket kecil narkoba jenis SS dibungkus plastik bening dalam bungkus rokok merek Dji Sam Soe.

Temuan lainnya, sangat mengejutkan polisi, selain SS ternyat polisi juga menemukan 1 bungkus pil ekstasi berisi 18 butir warna merah bata denga logo monyet. Dan 1 paket berisi 19 butir ekstasi dalam amplop serta 1 paket lainnya berisi pil ekstasi sebanyak 19 butit dengan logo dan warna yang sama. Polisi juga menemukan 17 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna kuning serta 1 paket berisi 3 butir ekstasi berlogo monyet.

Hasil penggeladahan, berlanjut dan polisi juga menemukan 1 paket ekstasi berisi 5 butir berwarna hijau dengan merek Superman dan satu paket berisi 20 butir ekstasi berlogo superman. 1 paket ekstasi warna hijau dengan logo yang sama dengan jumlah 4 butir, dan 1 butir ekstasi warna dan merek yang sama.”Sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan itu diakui milik terdakwa Ie Kang dan Hasan yang dibeli dari Apeng untuk selanjutnya di jual.”tulis jaksa dalam surat dakwaannya.

Atas perbuatanya, terdakwa Ie Kang alias Amei dijerat melanggar, primer pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. Subsidair pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika, lebih subsidair pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.

Sedangkan terdakwa Hasan dijerat melanggar, pertama pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika, kedua pasal 127 ayat (1) nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terhadap dakwaan tersebut, majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH yang sebelumnya menunjuk Sri Ernawaty SH sebagai penasehat hukum keduanya menanyakan.”Apakah terdakwa mengerti dan pahan atas dakwaan jaksa tersebut ?.”tanya Parulian Lumbantoruan SH MH. Baik terdakwa Ie Kang alias Amey dan Hasan menyatakan paham dan mengerti.

Persidngan dilanjutkan Senin (01/12) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan jaksa pada persidangan selanjutnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 24 Nov 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

1 Comment for “Jual Sabu-Sabu Dan Ekstasi, Pasangan Suami Istri Ini Diadili”

  1. Marii kite lihat putusan hakim, jgn ringan, hukum saja seberat beratnye.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek