; charset=UTF-8" /> Jual Narkoba, Warga Tulung Agung Disidangkan - | ';

| | 873 kali dibaca

Jual Narkoba, Warga Tulung Agung Disidangkan

Terdakwa Dwi Susanto alias Dwi pengedar 0.40 gram narkoba jenis Sabu-Sabu.

Terdakwa Dwi Susanto alias Dwi pengedar 0.40 gram narkoba jenis Sabu-Sabu.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dwi Susanto alias Dwi mengaku sudah beberapa kali menjual narkoba jenis Sabu-Sabu di Jl Galang Batang, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Warga Tulung Agung, Jateng yang merantau ke Bintan ini akhirnya ditangkap Satnarkoba Polres Bintan, 26 September 2015 lalu ketika akan menyerah narkoba seberat 0,40 gram pada pembelinya.

Uraian tersebut diatas terungkap dalam persidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (19/11) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Setiawan Anas SH MH dari Kejari Tanjungpinang. Tiga orang saksi dihadirkan, Alamasyah (anggota Satnarkoba Polres Bintan,red), Miswati selaku pemilik mobil yang dirental terdakwa Dwi Susanto dan Adi Suparno (displit).

Saksi Alamsyah menerangkan kronologis penangkapan, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Dwi Susanto sering menjual narkoba jenis SS di daerah Galang Batang.”Setelah memastikan target, kita menangkap dan melakukan penggeledahan. Didalam mobil dia sedang menunggu temannya, Toni (DPO). Kita temukan Sabu-Sabu 1 paket, ngakunya dia beli dari Didi alias Gondrong (DPO).”terangnya.

Setelah melakukan pengembangan, Dwi Susanto mengaku pernah membeli dua paket narkoba.”Kita kemudian menangkap Adi Suparno dirumahnya, Perumahan Puri Kencana Blok F nomor 21. Dirumah Adi, kami menemukan timbangan digital dan satu paket SS yang dibungkus plastik bening disembunyikan dalam kotak rokok club mild.”beberanya.

Selanjutnya, saksi Miswati mengakui baru tahu mobilnya digunakan untuk mengedarkan narkoba sehari setelah Dwi Susanto ditangkap.”Dia sering rental mobil saya pak, sehari Rp 200 ribu.”kata pemilik mobil Avanza dengan nopol BP 1786 WY ini.

Kemudian saksi Adi Suparno mengaku kenal Dwi Susanto sejak awal tahun 2014 lalu.”Saya pernah makai (nyabu,red) bersama Dwi Susanto sebanyak dua kali.”katanya.

Perbuatan terdakwa Dwi Susanto dijerat melanggar, primer pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, subsidair pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Syafrizal SH MH melanjutkan persidangan Kami (26/11) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Nov 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek