Jon Arizal Hanya Jadi Saksi Untuk Dua Orang Bekas Anak Buahnya

Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Drs Jon Arizal M Hum ketika memberikan keterang untuk mantan anak buah yang terjerat kasus korupsi.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri, Drs Jon Arizal M Hum terlihat santai dan enjoy selama memberikan keterangan untuk terdakwa Drs Muchdarmawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Kamis (23/10).
Padahal John Arizal yang saat ini menjabat Wakil Kepala BP Batam merupakan pejabat yang diduga menerbitkan SK penarikan tera yang diduga melebihi aturan yang sudah ditentukan secara nasional.
Pertanyaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, H Padely SH MH juga tidak menyinggung peran dan kebijakan serta surat keputusan (SK) Jon Arizal yang menerbitkan SK penarikan restribusi tera selama dia menjabat Kadisperindag Provinsi Kepri melebihi peraturan.
Pertanyaan yang sedikit “menyengat” di ajukan jaksa, adalah ketika jaksa menanyakan apakah Jon Arizal menerima kelebihan dana penarikan retribusi tera yang tercatat dalam beberapa buku tulis.”Saya tidak ada terima. Lagi pula nama saya tidak tercantum dalam buku tersebut.”terang Jon Arizol.
Selain menghadirkan saksi Jon Arizal, jaksa juga menghadirkan 4 orang saksi lainya, yakni Syed M Taufik, Risna, Drs Khairul Syahadat dan Sahat Januar. Tidak banyak keterangan yang mengarah akan adanya tersangka baru atau mengerucut pada tanggungjawab Jon Arizal yang terungkap dalam 5 saksi yang dihadirkan jaksa ini.
Yang agak mengejutkan adalah keterangan Sahat Januar, petugas tera berhak yang membenarkan melalukan tera loko pada sejumlah perusahaan. Tarif tera yang ditarik Rp 750 ribu namun yang di setorkan ke kas daerah hanya Rp 35 ribu.”Sisa uang retribusi inilah yang dikumpul dan dibagi-bagi atas kesepakatan kantor.”kata Ucok sapaan Sahat Januar.
Sebagaimana ditulis media ini, sejak Drs Muchdarmawan dan Tarmin ST menjabat, awal Januari 2009 hingga Oktober 2012 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus manipulasi biaya perjanalan dinas untuk petugas tera.”Jumlah biaya pengganti yang berhak diterima petugas tera/tera ulang terkait perjalanan dinas petugas dalam rangka pelaksanaan tugas kegiatan tera/tera ulang dilokasi penggunaan alat UTTP (loko) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada UPT Metrologi pada Disprindag Provinsi Kepri tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 sebanyak Rp 1 000 420 000.”terang jaksa dalam dakwaanya. Jaksa juga menyebutkan.”Jumlah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai Rp 1 092 423 500.”terang jaksa.
Perbuatan dua terdakwa ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dimana, dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan, SKPD yang mempunyai tugas memungut dan atau menerima kegiatan berdampak pada penerimaan daerah wajib menginsentifkan pemungutan dan penerimaan tersebut. Sedangkan pasal 58 ayat 2 menegaskan.”Komisi, rabat, potongan atau penerimaan lain dengan nama atau bentuk apapun yang dinilai dengan uang, baik secara langsung sebagai akibat dari penjualan, tukar menukar, hibah, asuransi dan atau pengadaan barang dan jasa termasuk penerimaan bunga, jasa giro atau penerimaan lain sebagai akibat penyimpanan dana anggaran pada bank serta penerimaan dari hasil pemanfaatan lelang barang daerah atas kegiatan lainnya, merupakan pendapatan daerah.
Atas perbuatanya, terdakwa Drs Muchdarmawan dan Tarmin ST dijerat jaksa melanggar primer pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentan perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 KUH Pidana. Subsidair pasal 3 junto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau, pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Atau pasal, 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 32 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Persidangan dilanjutkan Kamis (30/10) untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, dimana dalam perkara ini, ada 40 orang yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh jaksa penyidik.(irfan)