; charset=UTF-8" /> Jelang Pemilu, Bupati Lingga Obral Ijin Tambang - | ';
'
'
| | 1,808 kali dibaca

Jelang Pemilu, Bupati Lingga Obral Ijin Tambang

Bupati Lingga Drs H Daria-

Bupati Lingga Drs H Daria.

Lingga, Kepri Info-Sepuluh tahun sudah sejak Drs H Daria berkuasa di Kabupaten Lingga, dari pelaksana tugas  (Plt) Bupati sampai menjadi bupati definitif hampir dua periode. Hingga saat ini, memasuki akhir masa jabatannya sekitar setahun lagi, plus minus pencapaian dan penilaian dan tolak ukur kinerjanya, pro dan kontra, suka dan tidak suka atas kebijakan menjadi persoalan seakan tak terpisahkan.

Dalam pembinaan aparatur di jajaran Satuan Kinerja Perangkat Daerah ( SKPD ), era Bupati Daria, banyak menghasilkan “tikus-tikus” yang menggerogoti keuangan daerah alias korupsi Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD). Sementara itu, para  “tikus” yang terlibat dalam persoalan korupsi di Lingga, sebagian dari kalangan keluarga Bupati sendiri. Sehingga tak ayal kesan seketika muncul cibiran, yang korupsi duit rakyat Lingga dilakukan sanak familinya.

Bukan menabuh genderang perang terhadap korupsi, Bupati Lingga terkesan terlalu naif dalam menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi mutasi yang mengganti wajah lama dengan wajah yang baru-pun seakan tak membuahkan hasil.

Walhasil, bukan persoalan tersebut selesai, justru memperparah permasalahn itu sendiri, salah satunya kerabat Bupati Daria yang baru se-umuran jagung di dinas pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Abdul Razak. Mantan Kadisikpora ini-pun menimbulkan persoalan hukum,walau persolan tersebut sempat dilakukan pemeriksaan dan sudah dimintai keterangan, permasalahan yang menimpa Abdul Razak “raib” tanpa kabar. Baik di kepolisian Resor Lingga maupun Kejaksaan Negeri Lingga.

Selain itu, selama menjabat dari berhasil mengobral sumber daya alam yang ada di kabupaten Lingga, hampir 70 izin usaha pertambangan telah di keluarkan. Bahkan akibat izin tersebut, Bupati Lingga “berhasil” memporak porandakan isi perut Bumi Lingga melalui tauke bauksit, Bijih Besi dan Timah. Walau hal ini mendapatkan banyak penolakan, namun aktifitas tersebut tetap berjalan.

Obral izin yang di keluarkan, Bupati Lingga berdalih untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Kenyataannya nilai Pendapatan Asli Daerah dalam Nomenklatur Dokumen Pengunaan Anggaran Kabupaten Lingga tak lebih dari  Rp17 Milyar. Itupun tidak sampai seperempat dari jumlah PAD keseluruhan berasal dari perizinan dan usaha pertambangan yang di keluarkan Bupati Lingga.

Ucapapan Bupati Lingga, terkait dalih peningkatan PAD terkesan lip servis belaka. Bukti nyata, sampai saat ini peningkatan APBD Lingga berjalan ibarat kura-kura, bahkan kerusakan Lingkungan akibat perizinan yang di keluarkan berbanding terbalik dari apa yang didapatkan dari aktifitas atas perizinan yang dikeluarkanya. Sementara itu, masih membekas di ingatan warga, bukti nyata program gagal jelang pemilu kepala daerah baik periode pertama maupun periode ke dua. Di antarnya Ilegal Loging berkedok Perkebunan Sawit desa Linau kecamatan Lingga Utara, jelang pemilukada periode pertama Daria. Dan kasus Ilegal Minning berkedok izin Usaha pembangunan Villa di Pulau Temiang Kecamatan Senayang, jelang pemilukada priode kedua.

Dari kedua izin tersebut, tak ada satupun yang dikatakan berhasil, walau belakangan tersebar kabar.disinyalir perizinan tersebut sebagai modus mencari dana untuk kampanye politik memperebutkan “tahta” kekuasan dan orang nomor satu di Lingga. Apalagi, keseriusan dari izin yang dikeluarkan sampai kini tak terlihat hasilnya. Seperti Linau yang kala itu sebagai usaha perkebunan sawit di Lingga, namun setelah hasil kayu bermutu tingi di ambil yang menenyebakan kerugian negara lebih kurang 200 Milyar, tak satupun dari hasil perkebunan sawit tersebut dapat dinikmati. Malahan kini lokasi tersebut hanya menjadi semak belukar yang di tumbuhi padang ilalang dan tanah yang gersang.

Tak hanya itu, dampak dari perizinan tersebut, sampai kini, 320 persil sertifikat tanah masyarakat Tranmigrasi Desa Linau, tak jelas kemana rimbanya. Penantian panjang masyarakat Linau sekan tak pernah terselesaikan. Ironisnya, Daria selaku pimpinan daerah terkesan tutup mata atas persoalan yag menimpa warganya. Apalagi “raibnya”sertifikat warga yang terdiri dari lahan usaha I, Lahan Usaha II dan lahan Pekarangan atas ulah bawahannya kala itu. Begitu juga halnya, Dengan dalih pembanguan Villa di Tajur Biru Indah di desa Temiang, sampai kini tak jelas pembangunanya. Walau menurut masyarakat setempat maupun Kepala Desa beberapa saat yang lalu menjelaskan, tidak terlihat pembangunan dan keseriusan pembanguna Villa tersebut. Sementara itu dengan dalih temuan, puluhan ribu ton bijih besi yang konon untuk pembuatan kolam renang sudah terjual habis. Villa tak jadi, hasil Bumi Lingga “dicuri” pengusaha yang di duga berkonspirasi dengan Bupati Lingga

Sebab, sampai saat ini, pengusaha itu terkesan enggan melakukan tanggungjawabnya, melanjutkan pembangunan Villa d pulau Temiang. Tak terlihat ketegasan Daria melakukan upaya hukum. Padahal jelas dalam salah satu butir pernyataan dari pengusaha tersebut, siap dituntut apabila tidak melakukan pembangunan Villa pasca penjualan bijih besi temuan itu. Walau sebagian pihak menilai dan bukti surat keputusan itu kesengajaan, sebab sebelum izin pembanguan Vila yang terkesan dipaksakan keluar sebagai izin eklpoitasi bahan tambang bijih besi di lokasi tersebut. Atau tepatnya, 2 tahun sebelum izin pembangunan Villa di keluarkan, sehingga tak ayal banyak yang menilai itu hanya modus untuk mengambil bijih besi di pulau Temiang dengan berkedok izin pariwisata.

Kini, menjelang pemilu legislative, Bupati Lingga kembali mengobral ijin tambang di laut untuk menghisap ribuan ton pasir mengandung timah dalam laut Lingga. Rakyat dan nelaya dengan tegas menolak beroperasinya kapal isah timah tersebut. Aksi demo dan surat penolakan telah disampaikan. Namun sampai hari ini, aktifitas tambang timah yang merusak lingkungan itu masih terus berjalan. UU Minerba yang melarang ekspor bahan mentah keluar negeri sepertinya tak berlaku di Kabupaten berjuluk Bunda Tanah Melayu itu. Di keruknya pasir mengandung timah di laut Todak kecamatan Singkep menjadi bukti tak berlakunya UU Minerba tersebut.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Drs Daria guna konfirmasi dan klarifikasi terkait sejumlah tudingan miring terhadap kinerjanya.(amin)

Ditulis Oleh Pada Rab 05 Mar 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek