; charset=UTF-8" /> Jaksa Tetap Yakin Raja Amirulah Bersalah - | ';

| | 1,611 kali dibaca

Jaksa Tetap Yakin Raja Amirulah Bersalah

Raja Amirulah terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Natuna ketika mendengarkan replik dari JPU, Jumat (29/05).

Raja Amirulah terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Natuna ketika mendengarkan replik dari JPU, Jumat (29/05).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terdakwa tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Natuna, Raja Amirullah A Pt terlihat menggelengkan kepala ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Widianto SH membacakan kesaksian Raja Amirulah ketika menjadi saksi untuk terdakwa Amiyadi, terpidana dalam kasus serupa.

Adapun keterangan tersebut berisi pernyataan, Raja Amirullah sebagai saksi Amiyadi menerangkan bahwa dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan jalan menuju kantor DPRD Natuna Kabupatena Natuna tahun 2010 tidak dibentuk panitia pengadaan tanah dan tidak dibentuk tim penilai harga. Dan pembelaan tim penasehat hokum yang menyatakan SK panitia tahun 2009 masih berlaku tidak sesuai dengan fakta persidangan, dimana dalam keterangan saksi Sufaat, keterangan ahli Thamzil, keterangan asli Dayat Limbong menerangkan mekanisme pembentukan panitia tanah dibentuk setelah ditetapkannya penetapan lokasi. Dan menjadi tidak masuk akal pembuktian penasehat hokum bahwa SK 2009 masih berlaku namun penetapan dibuat November 2009.

Dalam replik, Kejaksaan Negeri Ranai, Natuna juga menyatakan tetap pada tuntutan bahwa perbuatan terdakwa Raja Amirullah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.”Agar majelis hakim mengabaikan nota pembelaan dari penasehat hokum terdakwa dan menyatakan terdakwa Raja Amirulah terbukti bersalah dan dihukum selama 3 tahun penjara.”terang jaksa dalam repliknya,

Terhadap replik jaksa ini, tim penasehat hukum terdakwa Raja Amirulah menyatakan akan mengajukan duplik Rabu (03/06). Dengan telah sampai ketahap replik ini, proses hokum terdakwa Raja Amirullah tinggal dua kali persidangan lagi, yaitu duplik dari tim penasehat hokum dan pembacaan vonis (putusan) dari mejelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 30 Mei 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek