Huzrin Hood Benarkan Digugat Tolam
Tanjungpinang, Radar Kepri-Huzrin Hood membenarkan dirinya didugat Tolam karena membanguna pagar tembok diatas lahan umum, sehingga akses jalan menuju perumahan yang akan dibangun Tolam di Sei Jang, tidak bisa dilewati.
Dalam pesan singkat yang diterima radarkepri.com, Jumat (29/05) H Huzrin Hood menuliskan.” Saya beli ruko dengan almarhum Pang Baharudin bukan dengan Tolam. Tanahnya di belakang rumah saya, tanpa setuju saya, dia buat izin perumahan. Saya tidak setuju, dia mau buat lintasan jalan lewat lorong rumah saya karenan khawatir keselamatan cucu, dan kondisi rumah bakalan retak-retak. Saya janjikan mau beli tanah tersebut, tapi mohon waktu. Tapi dia tidak sabar lagi dan mengajukan gugatan perdata.”tulis Huzrin Hood menjawab konfirmasi radarkepri.com.
Sementara itu pada kesempat terpisah, Agus Riauwantoro SH, kuasa hukum Tolam dijumpai radarkepri.com di Kejati Kepr mengatakan.”Saya berharap kasus ini bisa diselesaikan dalam tahap mediasi, tapi sayangnya pihat tergugat (H Huzrin Hood) ataupun penasehat hukumnya tidak memenuhi panggilan.”kata Agus sapaan Agus Riauwantoro SH.
Dikatakan Agus, pihaknya menggugat dan menuntut agar pagar yang terdapat dibelakang ruko milik Huzrin Hood itu dirobohkan.”Karena yang dibeli pak Huzrin itu ruko tiga unit disebelah kiri dan tiga unit disebelah kanan. Enam unit ruko itu dipisahkan jalan, dimana jalan itu tanahnya milik orang lain.”ucap Agus.
Saat ini, lanjut Agus pihaknya hanya menggugat agar pagar tembok yang menghalangi jalan menuju perumahan yang akan dibangun kliennya itu dirobohkan.(irfan)